HUKUM  

Politisi Ditahan Kasus Pornografi Karaoke Striptis

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pengusaha yang juga politisi Partai Hanura berinisial BRS, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan pornografi di Mansion Executive Karaoke, Semarang, Jum’at (20/6/2025).

Baca juga: Proyek Revitalisasi Danau Siombak Medan Marelan Tanpa Penyelidikan

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu dijebloskan ke Ruang Tahanan Mapolda Jateng setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam.

“Kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurut Dwi, penahanan BRS bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. BRS memenuhi panggilan Polda Jateng setelah dua kali dipanggil. Ia datang bersama pengacaranya.

BRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Dimana, BRS diduga mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya. Ia diduga menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar Kasus Eksploitasi Anak

Sebelumnya, BRS telah dua kali dipanggil, terkait penggerebekan Mansion Executive Karaoke miliknya. Dimana, tempat hiburan malam itu diduga menyediakan pertunjukan striptis serta praktik prostitusi bagi pengunjungnya.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 20 orang diperiksa, termasuk 16 lady companion (LC), satu manajer, serta dua “mami” dan satu “papi”. (KRO/RD/Komp)