Polres Inhil Buru Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Kemuning

RADARINDO.co.id – Inhil : Polres Indragiri Hilir (Inhil) memburu dua orang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam. Kedua terduga pelaku berinisial PA (36) dan IS (42) itu, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya masuk DPO setelah melakukan kekerasan terhadap 8 orang sopir PT SJT, pada Jum’at (25/4/2025), disamping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning. Akibatnya, dua korban mengalami luka akibat senjata tajam.

Baca juga: Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen

Kapolres Inhil, AKBP Farouk mengatakan, saat kejadian korban Suratman sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Selensen dengan cara memindahkan dari dirigen ke tangki mobil.

“Datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak, namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban. Pelaku juga mencari teman-teman korban sesama sopir mobil PT SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU,” terangnya.

Akibatnya, tubuh korban mengalami luka-luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri. Kedua tersangka menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkannya ke Polres Inhil. “Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami,” tuturnya.

Baca juga: Eks Kades di Dairi Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi DD Rp527 Juta

Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun.

“Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam,” pungkasnya. (KRO/RD/Riki)