Medan  

Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen

RADARINDO.co.id – Medan : Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Medan, M Tirta Mandala mengatakan, penindakan ini dilakukan, Sabtu (17/5/2025) malam, di sebuah hotel kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Eks Kades di Dairi Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi DD Rp527 Juta

Menurutnya, pihaknya akan memberantas semua oknum dan dalangnya dalam tindak pidana keimigrasian khususnya yang ada di Medan. “Tekad kami berantas tuntas oknum serta dalang semua tindak pidana keimigrasian di wilayah Medan, Deli Serdang, dan wilayah kerja kantor imigrasi Medan,” tegasnya.

Tirta menghimbau masyarakat agar tetap tenang dengan adanya orang asing yang ada disekitar. “Yang kami harapkan kepada masyarakat yang berdampak langsung agar lebih tenang dan tidak resah dengan adanya orang asing semacam ini,” pintanya.

Berawal informasi yang diterima dari Intel Polrestabes Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebihlanjut.

Kakan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untukmenentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: Pasutri Ditangkap Terkait Rumah Pengemasan Narkoba di Medan

Terutama dalam upaya memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel.

Saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebihlanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku. (KRO/RD)