Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkoba

177

RADARINDO.co.id-Labusel: Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Htb SH, MH menjelaskan adanya pengungkapan kasus jaringan arkotika.

Baca juga : IZI Launching Abon “Kita Qurban” Tahun 2022

Menurut Kasat Narkoba saat Pemaparan mengatakan adapun a, berwal pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan.

Menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja, Lk, (29) Jl. Labuhan Kota Pinang.

AYR alias Yani, Lk, (27) Jl. Labuhan Baru Kota Pinang, kedua tersangka di tangkap sedang berboncengan Sp. Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.

Kedua tersangka ini telah di buntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang di simpan dalam 2 bungkus plastik klip.

Keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH Lk, (38) Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel.

Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto. Dari keterangan UH bahwa SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH.

Mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Polsek Kota Pinang.

Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang.

Baca juga : PAD di PUD Pasar Kota Medan Bocor Rp1 Miliar

Di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara. (KRO/RDR/NST)