RADARINDO.co.id – Langkat : Polres Langkat melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian besi jembatan Tanjungpura, di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (05/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Tanjungpura AKP Zul Iskandar Ginting, SH, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.
Baca juga: Pencuri Plat Besi Titi Nasional Tanjung Pura Diringkus Polisi
Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, Polres langkat berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatan, di jembatan jalan Nasional Medan – B Aceh di Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat.
Pelaku merupakan MS (36) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura. Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Sat reskrim Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres langkat,
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi,mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Pada hari Selasa, 03 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa plat dan baut pada jembatan di jembatan jalan Nasional Medan – B Aceh di Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, dalam keadaan hilang,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku mengakui telah mencuri plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali dari lokasi jembatan nasional di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polresta Deli Serdang Kawal Aksi Unjuk Rasa
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo penutup wajah.
Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan. Polres Langkat akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (KRO/RD)