Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

14

RADARINDO.co.id – Sergai : Sat Narkoba Polres Sergai mengamankan dua orang berinisial ZH (39) dan RJAS (32), terduga kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kg di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/2024).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. Lalu Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Presisi

Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.

Kapolres menerangkan, dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” pungkas Kapolres Serdang Bedagai.

Baca juga: PTPN I Langsa Rugi Sebelum Pajak Penghasilan Rp1.597.391.433.676 “Syahwat” Penyidik Tegangan

Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (KRO/RD/Mimah)