Polres Sergai Ungkap Pelaku Pencurian Kabel di Tol Teluk Mengkudu

34

RADARINDO.co.id – Sergai : Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik Jasa Marga Medan Kuala Namu Tol (JMKT) di areal Jalan Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga : Polres Padang Sidempuan Bersama SMSI Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, Satreskrim berhasil mengamankan dua pelaku yakni Eko Ramadani alias Eko (34) warga Dusun V Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu serta Hamdani alias Hamdan (29) warga Jl Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Jhon Harto Panjaitan didampingi Kasi Humas Ipda Brimen bersama Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan saat melakukan paparan (press release) dihalaman gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (6/11/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi keduanya dilakukan pada bulan Juli lalu tepatnya, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 04.58 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kedua tersangka dapat diamankan pada 4 Nopember 2023.

Baca juga : Bupati Samosir Pimpin Rakor Pengamanan Aquabike World Championship 2023

Polisi juga mengamankan barang bukti kulit kabel JMKT warna hitam yang sudah terkupas, satu pisau carter, satu tang warna merah, satu obeng warna hitam dan satu kunci pas. Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pihak JMKT.

Menurut keterangan pihak JMKT, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tiba-tiba mati. Saksi dari JMKT langsung mengecek ternyata ditemukan bahwa kabel-kabel diputus dan hilang.

Disebutkannya, pihak JMKT mengalami kerugian ditaksir Rp 84.265.000. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (KRO/RD/Mimah)