Bebasnya Mafia BBM Subsidi Bukti ‘Tumpulnya Hukum’ di Polres Karimun

Barang bukti BBM subsidi yang diamankan Polres Karimun.

RADARINDO.co.id – Karimun : Ungkapan ‘hukum tajam kebawah dan tumpul keatas’, sepertinya bukan isapan jempol belaka. Hal tersebut bisa dibuktikan dari sejumlah pemberitaan di media cetak, online, hingga elektronik terkait penanganan kasus-kasus kejahatan di republik ini.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dimana, pihak Polres Karimun diduga melakukan tangkap lepas terhadap tersangka dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kundur, Kabupaten Karimun, berinisial AS.

Penanganan kasus tersebut pun menuai sorotan publik. Berbagai komentar kritikan dilontarkan, diantaranya menilai bahwa hukum Polres Karimun ‘tak mampu’ menahan mafia BBM illegal. Publik juga menilai, bebasnya AS selaku tersangka dugaan penyelewengan BBM subsidi, merupakan bukti ‘tumpulnya hukum’ di Polres Karimun.

Baca juga: Polres Karimun, Dugaan Tangkap Lepas Mafia BBM Subsidi dan Tema Hari Bhayangkara ke-80

Kasus tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan tema peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, yang jatuh, Rabu (01/7/2026), yakni “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”.

Dalam amanatnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengingatkan Polri untuk terus berbenah, memperkuat integritas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun hal tersebut berbanding berbalik dengan kinerja Polres Karimun, yang dinilai telah ‘meruntuhkan’ kepercayaan masyarakat, atas dugaan tangkap lepas tersangka dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kundur berinisial AS.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai sorotan publik.

Pasalnya, mafia yang juga tersangka dugaan penyelewengan BBM subsidi berinisial AS itu dianggap ‘kebal hukum’. AS bebas berkeliaran usai sebelumnya ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karimun.

Tersangka yang merupakan seorang pengusaha lokal dan anak dari pengusaha di Pulau Kundur, NA, diduga telah menyetorkan upeti kepada pihak kepolisian untuk pembebasannya.

Kini, AS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan solar subsidi untuk aktivitas industri alat berat miliknya di Pulau Kundur, telah ‘gentayangan’. Padahal, seharusnya AS menginap di ‘hotel prodeo’ atau sel tahanan Polres Karimun.

Tak hanya diduga tangkap lepas terhadap tersangka, pihak Polres Karimun juga belum menetapkan penyalur BBM subsidi itu sebagai tersangka, yang disebut-sebut merupakan distributor resmi di wilayah Urung, Karimun.

Dari informasi yang dihimpun, dalam penindakan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, Polres Karimun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit alat berat, dua unit truk (lori), serta delapan drum berisi solar yang diduga BBM subsidi.

Barang bukti yang disita secara bertahap itu, ditempatkan polisi di beberapa titik terpisah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dua unit alat berat kini berada di Mapolsek Kundur Barat dan Kundur Utara. Sementara itu, dua unit lori beserta delapan drum solar subsidi diamankan di Mapolsek Kundur.

Baca juga: Polres Karimun ‘Tangkap Lepas’ Mafia BBM Subsidi di Kundur

Dalam kasus ini, publik mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan ‘aktor utama’ di balik dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, yang diduga distributor resmi di wilayah Urung.

Polisi juga didesak menangkap kembali AS yang diduga ditangkap lepas untuk ditahan dan disidangkan dalam perkara dugaan penyelewengan BBM subsidi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Jum’at (03/7/2026), Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, maupun Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, belum bersedia memberikan tanggapan terkait kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *