RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Polrestabes Medan disebut menolak laporan seorang perempuan hamil bernama Indah Sari October Lia Manulang (29) saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (23/7/2025) lalu.
Setelah membuat laporan didampingi keluarganya, Indah diarahkan untuk bertemu petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna membahas kasus tersebut.
Baca juga: Polda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOK Rp5,3 Miliar
Namun, laporan ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka kemudian disarankan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Kami melaporkan salah seorang ASN Kejaksaan Negeri Binjai ke Polrestabes Medan dan berkoordinasi dengan petugas PPA. Tapi laporan kami ditolak karena dianggap tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat. Kami justru disuruh membuat laporan Dumas, padahal katanya itu sama saja dengan laporan kepolisian,” ujar Hendrik Saragih, yang mendampingi Indah, di Polrestabes Medan.
Hendrik meminta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan memberikan keadilan hukum atas laporan tersebut.
“Kami dari pihak keluarga merasa sangat dirugikan oleh oknum ASN Kejaksaan Negeri Binjai. Kami hanya ingin ada tindakan hukum yang jelas terkait tanggungjawab terhadap kehamilan dan status hubungan mereka,” ucapnya.
Indah Sari mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan seorang ASN di Kejari Binjai berinisial ARG (28), selama satu tahun. Ia kini tengah mengandung anak dari ARG, dengan usia kehamilan memasuki bulan kelima. Namun, ARG disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggungjawab.
“Awalnya dia bilang mau tanggungjawab, tapi dengan cara menyuruh saya menggugurkan kandungan. Karena kandungan sudah membesar dan saya merasa ini nyawa, saya akhirnya memberitahu keluarga,” ungkap Indah.
Ia mengaku pertemuannya dengan ARG bermula dari dunia malam, tepatnya di Dragon KTV. Mereka sering dugem bersama hingga akhirnya tinggal bersama di kos milik Indah.
“Selama satu tahun kami pacaran. Dia tinggal di kos saya, makan, tidur, semua saya yang tanggung. Tapi sekarang dia bilang kami tidak punya hubungan apa-apa,” ujarnya kesal.
Menurutnya, selama berpacaran, ARG mengaku sebagai duda dan tidak memiliki istri. Hubungan mereka dimulai sejak Mei 2024, setelah berkenalan di Februari 2024. Namun, pada Desember 2024, Indah mengetahui bahwa ARG ternyata masih berstatus suami orang.
Setelah mengetahui hal itu, Indah memutuskan hubungan. Namun saat itu, ia belum menyadari bahwa dirinya sedang hamil. Ia kemudian mencoba menemui ARG, bahkan ARG sempat membawa anak dari istrinya ke kos Indah.
Baca juga: Dua Kelompok Warga Ribut Soal Lahan di Aceh Selatan
“Anaknya saya yang urus. Karena itu saya yakin dia sudah tidak bersama istrinya. Tapi sekarang dia lepas tangan,” ucapnya.
Indah mengaku sudah mencoba meminta pertanggungjawaban baik-baik, termasuk melalui keluarganya. Namun pihak keluarga ARG justru menyalahkan dirinya.
“Saya sudah tunjukkan alat tes kehamilan ke ARG. Dia hanya bilang, ‘Nanti saya cari solusinya’, bahkan sempat ngajak saya kawin lari. Tapi saya tolak, karena tidak mungkin saya tinggalkan keluarga,” bebernya. (KRO/RD/Trb)






