RADARINDO.co.id – Medan : Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasatreskrim, Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H, berhasil mengungkap kasus judi online (judol) di dua TKP.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka, satu diantaranya seorang wanita. Polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, CPU, serta telepon genggam.
Baca juga: Usut Penjualan Listrik PTPN II dan Pengoperasian PLTBg
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti.S.I.K, dan Kasatreskrim Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H, serta Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupatan Deli Serdang.
“TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Delitua, Deli Serdang pada, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB. Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion.
Sementara lanjutnya, dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan. “Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial Instragram,” ucap Gidion.
NS sendiri diciduk polisi di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Terhadap ketiga tersangka, dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sedangkan terhadap tersangka NS dipersangkakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Baca juga: Kepergok Cabuli Pacar, Remaja Pria Dipolisikan
Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.
“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Gidion. (KRO/RD)







