RADARINDO.co.id – Medan : APH diminta mengusut penjualan listrik PTPN II dan pengoperasian PLTBg dengan PPI. Berdasarkan keterangan sumber, PTPN II melakukan kerjasama penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) dan pengoperasian serta pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI).
Kerjasasama tersebut belum memberikan keuntungan yang optimal bagi PTPN II dalam rangka pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Lebihlanjut dijelaskan sumber, realisasi kerjasama tersebut diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, kerjasama tersebut terdapat penyertaan modal Negara.
Sehingga layak untuk ditelusuri dugaan ketidakwajaran yang dapat merugikan uang perusahaan Negara. Anehnya, Perkebunan Nusantara (PTPN) III mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp828,36 miliar.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, PMN non tunai tersebut terdiri dari dua unit pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) Pome yang bersumber dari Kementerian ESDM senilai Rp61,35 miliar. Diantaranya, PLTBg pome Kwala Sawit senilai Rp30,58 miliar dan PLTBg pome Pagar Merbau senilai Rp30,77 miliar.
Baca juga: Rekanan Tak Bayar Gaji Buruh, PTPN IV Regional 2 “Lepas Tangan”
“Itu berangkat dari inisiasi dari Kementerian ESDM untuk memperkenalkan pembangunan pembangkit listrik tenaga biogas, yaitu pembangkit yang berasal dari pemanfaatan limbah kelapa sawit di Sumatera Utara. Ada dua unit yang saat ini sudah masuk dalam jaringan PLN,” kata dia dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2024) lalu.
Sementara itu, PMN non tunai selanjutnya bersumber dari Kementerian Perindustrian. Adapun PMN non tunai tersebut yakni dukungan revitalisasi pabrik gula berupa pengadaan mesin dan peralatan senilai Rp 298,40 miliar.
Menurut dia, dukungan pemerintah terhadap industri gula selama ini telah berdampak signifikan. Dimana pada tahun lalu, industri gula telah menorehkan laba dengan EBITDA diatas Rp1 triliun. “Target kami di tahun 2028 akan memastikan swasembada gula konsumsi dengan dukungan dari tebu rakyat,” katanya.
Kemudian, PMN non tunai berikutnya yakni berupa dukungan fasilitas seperti tangki, dry pot hingga pusat inovasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei senilai Rp338,22 miliar. Kemudian PMN non tunai berikut berupa peralatan dan mesin untuk industri bioetanol dengan nilai Rp130,38 miliar.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) berbasis limbah cair kelapa sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME). Pembangunan PLTBg merupakan salah satu bentuk pemanfaatan potensi limbah pertanian dan dapat menjadi solusi bagi daerah yang belum mendapat akses listrik PT PLN.
PLTBg berbasis limbah cair sawit ini memiliki kelebihan, antara lain ramah lingkungan dan relatif murah dibandingkan dengan teknologi listrik berbasis BBM (genset diesel atau PLTD). Pada tahun 2013 dan 2014 Ditjen EBTKE telah melakukan pembangunan pilot project PLTBg POME yang on grid ke jaringan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan lahan dan limbah sawit PTPN II di PKS Pagar Merbau dan Kwala Sawit.
Ditjen EBTKE melakukan perjanjian kerjasama pembangunan PLTBg dengan PTPN II Nomor 06/05/DJE/2014 dan 20/MoU/01/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Kerja Sama Pembangunan PLTBg Berbasis Limbah Cair Kelapa Sawit di PKS Kwala Sawit, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 07/05/DJE/2014 dan 20/MoU/02/VIII/2014 tanggal 5 September 2014 tentang Kerja Sama Pembangunan PLTBg Berbasis Limbah Cair Kelapa Sawit di PKS Pagar Merbau.
Direktur PTPN II kemudian menyampaikan surat kepada Ditjen EBTKE Nomor 20/X/659/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal permohonan penetapan pengelola energi biogas untuk pembangkit listrik di wilayah PKS Kwala Sawit dan Pagar Merbau. Ditjen EBTKE melakukan penetapan PTPN II sebagai pengelola energi biogas melalui surat Ditjen EBTKE Nomor 12/20/DJE/2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penetapan Pengelola Energi Biogas untuk PLTBg Kwala Sawit 1 Mw serta Nomor 11/20/DJE/2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penetapan Pengelola Energi Biogas untuk PLTBg Pagar Merbau 827 kW.
Selanjutnya, Ditjen EBTKE melakukan serahterima pengoperasian PLTBg tersebut ke PTPN II melalui Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Barang Milik Negara (BMN) Nomor 17.BA/04/DEB.01/2016 dan 20/6a/01/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016 untuk PKS Kwala Sawit dan BASTO BMN Nomor 56.BASTO/92.02/SDE/2018 dan 20/BA/03/IV/2018 tanggal 24 April 2018 untuk PKS Pagar Merbau.
BASTO tersebut juga mengatur beberapa hal terkait serahterima PLTBg antara lain bahwa PTPN II bertanggungjawab penuh atas pengoperasian, pengaturan, penyimpanan, penggunaan, pengelolaan, sedangkan pengawasan merupakan wewenang Ditjen EBTKE.
Dalam melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg, PTPN II dapat bekerjasama dengan pihak lain. Proses serah terima sementara BMN dilakukan oleh Ditjen EBTKE sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah dan selanjutnya akan dibuat BAST Aset BMN melalui penyertaan modal pemerintah pusat.
Pada tanggal 24 April 2018 dilakukan addendum atas kedua BASTO tersebut yang menambah ketentuan bahwa sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang penyertaan modal kepada PTPN II, maka segala biaya dan pendapatan yang timbul dalam pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg tersebut akan menjadi beban dan pendapatan PTPN II.
Dalam melakukan penjualan listrik, pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg, PTPN II kemudian melakukan kerjasama dengan PT PLN dan PPI. Kerjasama penjualan listrik dengan PT PLN adapun alur proses kerjasama penjualan listrik PLTBg kepada PT PLN (Persero) adalah bahwa PT PLN melakukan kajian kelayakan proyek PLTBg Kwala Sawit dan Pagar Merbau pada tahun 2016 dengan hasil kajian bahwa PLTBg Kwala Sawit dan Pagar Merbau layak secara operasional.
Baca juga: Jampidsus Diminta Usut Korupsi PUD Pembangunan Pemko Medan
Surat Menteri ESDM Nomor 5827/23/MEM.1/2017 tanggal 28 Juli 2017 perihal persetujuan harga jual tenaga listrik pembangkit EBT skala kecil (PLTM, PLTBm, dan PLTBg Kapasitas ≤ 10 MW). PTPN II melakukan kerjasama penjualan listrik PLTBg kepada PT PLN melalui Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) tanggal 02 Agustus 2017 yaitu PLTBg Kwala Sawit 1 x 1 Mw Nomor 20/SPK/63/VIII/2017 dan 005.PJ/DAN.02.04/WSU/2017 serta PLTBg Pagar Merbau 1 x 0,827 Mw Nomor 20/SPK/62/VIII/2017 dan 004.PJ/DAN.02.04/WSU/2017.
Pada 11 Desember 2019 dilakukan addendum perjanjian jual beli listrik yang mengubah beberapa ketentuan dalam perjanjian antara lain jadwal tahapan proyek yaitu jadwal commissioning unit pertama (T2) dan tanggal operasi komersial yang disyaratkan (T3) dari tanggal 31 Juli 2019 menjadi tanggal 31 Desember 2019.
Kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg dengan PPI PTPN II melakukan penawaran kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg kepada PPI melalui surat Direktur Nomor 20/X/685/IX/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Penawaran Kerja Sama Operasional dan Maintenance PLTBg PTPN II.
Kemudian PTPN II melakukan Nota Kesepahaman dengan PPI Nomor 20/MOU/II/XI/2018 dan Nomor SP-030/PPI10000/2018-S0 tanggal 9 November 2018 tentang Rencana Kerja Sama Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset PLTBg PTPN II dengan kesepakatan untuk melakukan beberapa kajian hukum, kelayakan teknis, ekonomi dan bisnis yang akan dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk PTPN II dan PPI.
Pada 2019, PTPN II melakukan kajian atas pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
PTPN II kemudian melakukan perjanjian kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg dengan PPI tanggal 8 Agustus 2019, yaitu perjanjian pengoperasian dan perawatan PLTBg Kwala Sawit Nomor 20/SPKB/09/VIII/2019 dan Nomor P-023/PPI10000/2019-S0 9 dan Perjanjian Pengoperasian dan Perawatan PLTBg Pagar Merbau Nomor 20/SPKB/08/VIII/2019 dan Nomor P024/PPI10000/2019-S0.
Perjanjian tersebut mengatur beberapa hal, yaitu objek perjanjian adalah mengoperasikan dan merawat PLTBg Pagar Merbau dan Kwala Sawit. Jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu sampai tanggal 7 Agustus 2024. Kewajiban PTPN II antara lain adalah menyediakan bahan baku POME setara dengan TBS diolah senilai 140.000 ton per tahun.
Kewajiban PPI antara lain adalah mengoperasikan dan merawat PLTBg serta melakukan transfer knowledge ke PTPN II. Kapasitas produksi listrik adalah 4.777.713 kWh/ tahun. Komponen biaya terdiri dari biaya pra operasi yang terdiri dari biaya kajian kelayakan dan tata kelola PLTBg, biaya revitalisasi alat, dan biaya lainnya yang dikeluarkan PTPN II sebelum perjanjian ini ditandatangani untuk dibebankan oleh para pihak.
Biaya tetap operasi yang terdiri dari biaya tenaga kerja, biaya operasional bulanan, material habis pakai, dan biaya lain-lain, dan biaya variabel operasi yang terdiri dari biaya perawatan mesin gas, perawatan periodik dan tidak terjadwal, dan biaya variabel lainnya. Biaya tetap dan variabel bersifat at cost sesuai dengan pengeluaran PPI setiap bulan dan dalam pengajuannya berupa penggantian kepada pihak pertama.
Production bonus adalah pembayaran atas selisih hasil produksi listrik tahunan dengan kapasitas kontrak tahunan (4.777.713 kWh/tahun) yang akan dihitung sesuai kinerja produksinya selama 12 bulan dan dibayarkan setiap akhir tahun anggaran.
Hasil pengujian atas pelaksanaan kerjasama penjualan listrik dengan PT PLN (Persero) serta kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg dengan PPI menunjukkan bahwa pelaksanaan kerjasama belum memadai dengan uraian sebagai penjualan Listrik PLTBg ke PT PLN (Persero) Belum Mencapai Jumlah Proyeksi Pendapatan Sesuai Kajian Hasil kajian pengoperasian dan perawatan PLTBg yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru.
Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Tahun 2019 menyimpulkan bahwa dengan asumsi PLTBg beroperasi sepanjang tahun dan memproduksi listrik senilai 4.777.713 kWh per tahun dan harga jual listrik senilai Rp1.049,75/kWh, maka pendapatan kotor yang dapat diperoleh PTPN II untuk masing-masing PLTBg adalah senilai Rp5.015.404.063,00 per tahun.
Namun, penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) diketahui bahwa realisasi penjualan listrik tahun 2020 sampai Oktober 2023 PLTBg Kwala Sawit dan Pagar Merbau yang telah diterima oleh PTPN II senilai Rp25.646.416.339,60.
Sedangkan realisasi penjualan listrik ke PT PLN tahun 2020 sampai Oktober 2023 hanya berkisar 19,56% s.d. 84,64% dari proyeksi pendapatan. Selain itu, penjualan listrik mengalami penurunan pada tahun 2022 dan 2023.
Pengujian lebih lanjut hasil kajian dan perjanjian kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg dengan PPI menunjukkan bahwa kapasitas produksi listrik PLTBg yang memberikan keuntungan optimal bagi PTPN II adalah senilai 4.777.713 kWh/tahun.
Baca juga: Rekrutmen CKP Internal PTPN IV “Tak Adil dan Beradab” Maka Harus Dibongkar
Namun, berdasarkan hasil review pada perjanjian penjualan listrik PLTBg dengan PT PLN diketahui bahwa kapasitas produksi listrik PTPN II dan diterima oleh PT PLN ditentukan melalui rincian keluaran listrik netto yang diinginkan untuk tahun kontrak yang akan datang (the “Energi Take and Pay Tahunan”).
Rencana keluaran listrik netto tersebut kemudian disepakati PT PLN (Persero) dengan PTPN II dalam dokumen Deklarasi Profil Pembangkit PLTBg yang memuat rencana produksi dan jadwal pemeliharaan PLTBg setiap tahun. Hasil pengujian lebih lanjut atas Deklarasi Profil Pembangkit PLTBg tahun 2020 sampai 2023 menunjukkan bahwa besaran kapasitas produksi listrik setiap tahun.
Menunjukkan bahwa rencana produksi listrik PLTBg yang disepakati oleh PTPN II dan PT PLN (Persero) lebih rendah dari kapasitas produksi pada hasil kajian serta perjanjian kerjasama pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg yang berdampak tidak tercapainya target penjualan listrik sebagaimana yang diproyeksikan dalam hasil kajian.
Perbandingan Proyeksi dan Realisasi Pendapatan atas Penjualan Listrik (Net) Tahun 2020 sampai Oktober 2023. Proyeksi Penjualan Listrik per PLTBg tahun 2020 sebesar Rp5.015.404.221,75, Pagar Merbau sebesar Rp3.645.168.681,42. Realisasi Penjualan Listrik PLTBg.
Perbandingan Proyeksi dan Realisasi Pendapatan atas Penjualan Listrik (Net) Tahun 2020 sampai Oktober 2023. Proyeksi Penjualan Listrik per PLTBg – Tahun 2020 sampai Oktober 2023 sebesar Rp19.225.716.183,37. Pagar Merbau tahun 2020 sampai Oktober 2023 jumlah sebesar Rp 13.244.283.131,37.
Realisasi Penjualan Listrik PLTBg – Kwala Sawit tahun 2020 sampai 2023 jumlah sebesar Rp 12.402.133.208,23. Hingga berita ini dilansir, RH PTPN I belum bisa dimintai keterangan. (KRO/RD/01)






