RADARINDO.co.id – Langkat : Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa kejahatan jambret tersebut terjadi didepan minimarket Alfamart Jalan Thamrin Kelurahan Brandan Barat Babalan, pada Minggu 22 September 2024, sekitar pukul 04.50 WIB.
Baca juga: Kader NasDem dan Relawan Bapera Dukung Pasangan Syah Afandin-Tiorita
Korban bernama Zeli Parlianto (40) seorang tunawicara, kehilangan tas sandangnya yang berisi uang tunai sebesar Rp 90 ribu, serta mengalami luka pada jari manis tangan kirinya akibat aksi kekerasan tersebut.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring, SH MH, langsung bergerak cepat bersama Kanit Reskrim, Ipda Tomi Elvisa Ginting, SH untuk menangani kasus ini.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Senin (23/9/2024), tersangka berinisial RW (19) berhasil diamankan diatas atap salah satu rumah warga di Jalan Irian Barat Kelurahan Berandan Barat, Kecamatan Babalan.
Setelah diinterogasi, RW mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial A (22), yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil curian berupa uang tunai Rp 90 ribu dibagi rata, masing-masing mendapat Rp 45 ribu.
Baca juga: Polsek Batangtoru Mediasi Konflik Perusahaan dan Warga
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma, Selasa (24/9/2024) menjelaskan, pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat.
Dengan tertangkapnya RW, Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang masih buron. (KRO/RD/Rudi)