Kampar  

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu

RADARINDO.co.id-Kampar: Tim opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tangkap seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (09/11/22), sekira pukul 13.30 WIB, di sebuah gubuk di dalam kebun ubi di dusun VI desa Gunung Malelo kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar.

Terduga pengedar Narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini, yakni, MD (53), warga dusun I Gunung Malelo kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar.

Baca juga : Penimbunan Lahan Lapangan Bola Kaki di Kelurahan Kota Bangun Diduga Gunakan Limbah Pabrik

Bersama terduga pengedar narkoba ini, turut diamankan barang buktinya berupa, 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 12 lembar plastik bening ukuran sedang.

4 lembar plastik bening ukuran besar, 1 unit timbangan digital, 2 buah bong alat hisap sabu beserta pipetnya, 2 buah pipet plastik, 1 pcs sendok plastik warna putih, 1 batang pipet kaca/pyrek, 1 buah jarum kompor, 1 buah mancis warna kuning, 1 buah kotak hitam tempat penyimpanan sabu, 1 unit Handpone android merk Vivo warna biru dan case warna hitam, Uang sejumlah Rp1.600.000. Dengan rincian 10 lembar pecahan Rp50.000, 11 lembar pecahan Rp100.000.

Pengungkapan kasus ini, bermula, pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Akhmad Alfunur, SH mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di gubuk didalam Kebun ubi di Dusun VI Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB anggota unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapati seseorang yang berada di dalam gubuk yang mengaku bernama sdr MD yang sedang duduk.

Baca juga : Oknum Polisi “Tiduri” Istri Anggota TNI Sampai 10 Kali Dipecat

Kemudian anggota unit Reskrim melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku serta gubuk tempat pelaku berada, dan ditemukan berupa diduga Narkotika jenis sabu oleh karena itu pelaku dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK, melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Sudiyanto, SH saat dikonfirmasi, Kamis, (10/11/22), membenarkan penangkapan seorang tersangka terduga pengedar narkoba tersebut.

Hasil tes urine tersangka positif mengandung Methafetamine. Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kapolsek. (KRO/RD/POL/SM)