PT Citra Karsa Yasa Diduga Pasok Barang Palsu ke PT Inalum

Gedung PT Inalum.

RADARINDO.co.id – Medan : Suku cadang/sparepart diduga palsu kembali masuk ke PT Inalum Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pemasokan barang suku cadang diduga palsu tersebut terjadi secara berulang, yang di antaranya diduga dilakukan oleh PT Citra Karsa Yasa.

Hal itu terungkap dalam surat laporan pengaduan Kantor Hukum David Aruan SH MH di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, sesuai Nomor: 07/LADK/DA&P/V/2026 tanggal 24 Juni 2026, yang ditujukan ke Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Menteri Energi SDM, Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi III DPR, KPK, dan instansi terkait lainnya.

David Aruan adalah kuasa hukum Halomoan H dari PT Surya Sakti Engineering, yang bersengketa sekitar dua tahun dengan PT Inalum, melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN tersebut.

Baca juga: PT AWS Diduga Monopoli Proyek Inalum

Adapun yang menjadi dasar hukum pihaknya mengajukan laporan kasus PT Inalum ke instansi tersebut adalah:

  1. Bahwa kliennya adalah Direktur PT Surya Sakti Engineering, yakni sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa sparepart alat-alat pertambangan dan lain-lain.
  2. Bahwa kliennya adalah pemenang lelang/tender pengadaan barang dan jasa di PT Inalum pada pengadaan sparepart/suku cadang pabrik peleburan aluminium pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
  3. Bahwa kliennya mendapatkan kontrak dari PT Inalum setelah proses lelang/tender tersebut, yakni kontrak pengadaan Shoe Brake, kontrak pengadaan Metallic Solid Wheel, kontrak pengadaan Compression Helical Spring, dan kontrak pengadaan Moving Core bermerek Meidensha secara lengkap.
  4. Bahwa kliennya telah melakukan pemesanan terhadap barang-barang yang sesuai dengan spesifikasi pengadaan barang tersebut, yang harus diimpor dari negara Jepang dan langsung kepada perusahaan yang menjual barang tersebut.
  5. Bahwa kliennya setelah melakukan pengecekan kepada perusahaan yang dimaksud, yaitu perusahaan yang bernama Meidensha Corporation, kliennya diarahkan agar memesan kepada perusahaan yang bernama Kito Corporation yang berkedudukan di Jepang, disebabkan bisnis hoist crane Meidensha telah diakuisisi oleh Kito Corporation pada tahun 2010.
  6. Bahwa kliennya berhasil memesan sparepart Metallic Solid Wheel, Compression Helical Spring, dan Moving Core dari Kito Corporation serta mendapatkan arahan tambahan dari Kito Corporation untuk memesan Shoe Brake kepada Satuma Corporation yang berkedudukan di Jepang.
  7. Bahwa kliennya akhirnya berhasil memesan sparepart Shoe Brake kepada perusahaan Satuma Corporation yang berkedudukan di Jepang. Perusahaan Satuma Corporation mengaku bahwa mereka adalah perusahaan Original Equipment Manufacturer (OEM) untuk produk yang bermerek Meidensha sejak lima puluh tahun yang lalu. Kliennya berhasil mengirimkan seluruh barang-barang tersebut kepada PT Inalum.
  8. Bahwa kliennya mendapatkan jawaban dari PT Inalum bahwa barang-barang tersebut ditolak oleh PT Inalum dengan alasan yang dibuat-buat.
  9. Bahwa kliennya telah menjelaskan secara detail mengenai alasan ataupun dasar pengiriman barang yang original atau asli sesuai dengan keterangan perusahaan Satuma Corporation selaku OEM merek Meidensha, akan tetapi pihak PT Inalum mengabaikan penjelasan kliennya.
  10. Bahwa benar pada kontrak antara kliennya dan PT Inalum tertera Syarat-Syarat Umum Perjanjian atau SSUP.
  11. Bahwa kliennya saat mengajukan addendum berdasarkan SSUP Klausul C Bagian 18 Ayat 3 dan Klausul E Bagian 26 Ayat 26.2, maka oknum PT Inalum menolak dengan alasan bahwa kontrak telah habis masa tenggat waktu.
  12. Bahwa benar kliennya telah diundang rapat secara resmi oleh PT Inalum yang mewakili direksi pada tanggal 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024, untuk membahas penjadwalan ulang penyerahan barang-barang yang terlambat suplai yang tertuang dalam notulen rapat yang berisi kesepakatan ‘apabila barang terlambat suplai di luar batas jadwal terbaru maka kontrak menjadi batal’.
  13. Bahwa kliennya berhasil melakukan suplai dalam batasan jadwal terbaru dari kesepakatan yang tertuang pada notulen rapat.
  14. Bahwa kliennya mendapatkan informasi bahwa PT Inalum membeli barang lain yang tidak original alias palsu yang didapat dari perusahaan lain yaitu PT Citra Karsa Yasa, yang memang selama ini monopoli pengadaan barang dan jasa di PT Inalum sejak belasan tahun. Hal tersebut dapat dibuktikan dari surat Satuma OEM Meidensha yang sejak 50 tahun lalu. Hal tersebut dapat merugikan terkait keselamatan kerja PT Inalum dan merugikan negara, karena PT Inalum adalah perusahaan BUMN.
  15. Bahwa kliennya mendapatkan bukti bahwa PT Inalum mengulangi pesanan atau PO kepada PT Citra Karsa Yasa pada tanggal 17 Desember 2024 dengan kuantiti sebanyak 34.000 dan pada tanggal 30 Januari 2025 sebanyak 30.000.
  16. Bahwa barang yang dipakai oleh PT Inalum yang berasal dari PT Citra Karsa Yasa adalah palsu. Hal itu berdasarkan keterangan dari perusahaan Satuma Corporation selaku Original Equipment Manufacturer merek Meidensha yang berkedudukan di Jepang.
  17. Bahwa perbuatan PT Inalum yang merekayasa hasil tender dengan menyatakan barang asli milik kliennya tidak sesuai dan mengganti dengan barang palsu atau tiruan yang berasal dari PT Citra Karsa Yasa yang kualitasnya lebih rendah dari produk asli adalah perbuatan melawan hukum, yang selain menggunakan barang mudah rusak sehingga merugikan PT Inalum dan merugikan negara dari barang yang dibeli dari PT Citra Karsa Yasa.
  18. Bahwa kliennya juga mengalami kerugian disebabkan kliennya telah menyuplaikan barang-barang sesuai antara lain dari perusahaan Kito Corporation dan Satuma Corporation selaku Original Equipment Manufacturer merek Meidensha, akan tetapi ditolak oleh PT Inalum dengan alasan yang dibuat-buat dan barang tersebut masih tertahan di gudang PT Inalum, sehingga kliennya mengalami kerugian sebesar Rp1.943.350.000.
  19. Bahwa kliennya telah menyurati PT Inalum sejak 15 Februari 2024 beserta semua pejabat yang mewakili direksi beserta yang mewakili NKRI;

a. Dony Oskaria selaku Kepala Badan Pengaturan BUMN perihal Permohonan Penyelesaian Status Barang Yang Telah Disuplai.

b. Erick Thohir selaku mantan Menteri BUMN perihal Permohonan Penyelesaian Status Barang Yang Telah Disuplai.

c. Musa Bangun selaku Komisaris Utama PT Inalum perihal Permohonan Penyelesaian Status Barang Yang Telah Disuplai.

d. Martuani Sormin Siregar selaku mantan Komisaris Independen PT Inalum perihal Permohonan Penyelesaian Status Barang Yang Telah Disuplai.

e. Melati Sarnita selaku Direktur Utama PT Inalum perihal Permohonan Penyelesaian Status Barang Yang Telah Disuplai.

f. Ilhamsyah Mahendra selaku mantan Direktur Utama PT Inalum perihal Penyelesaian Status Barang Yang Telah Disuplai.

g. Jevi Amri selaku Executive Vice President PT Inalum perihal Permohonan Pembayaran Permohonan Addendum Kontrak Permohonan PO Eksekusi, Permohonan Perpanjangan Kontrak Payung Untuk PO yang Tidak Dieksekusi.

h. Jati Nugraha selaku Pelaksana Tugas Senior Vice President Departemen Pengadaan dan Manajemen Kategori PT Inalum perihal Permohonan Pembayaran.

i. Masrul Ponirin Vice President Departemen Pengadaan dan Manajemen Kategori PT Inalum perihal Permohonan Pembayaran.

j. Susyam Widodo selaku mantan Senior Vice President Departemen Maintenance perihal Permohonan Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama.

k. Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Departemen Logistik dan Manajemen Material PT Inalum perihal Permohonan Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama.

l. Poltak Pesta O Marpaung selaku Vice President Smelter Logistic & Port Operation perihal Tanggapan atas Notice of Claim.

Baca juga: Dugaan Korupsi PT Inalum Kembali Dilaporkan, Penyidik Didesak Usut

  1. Bahwa kliennya dan PT Inalum sudah dilakukan pertemuan beberapa kali dan sama sekali tidak ada tanggapan, dan hanya janji-janji belaka tanpa adanya solusi oleh Jevi Amri yang bertindak sebagai Direksi PT Inalum.
  2. Bahwa benar kliennya mendapat petunjuk dari Jevi Amri untuk mengajukan surat yang ditujukan kepada manajemen PT Inalum melalui surat Nomor: 316/SSE/XI/2025 tanggal 1 November 2025, yang dijanjikan akan ditangani oleh Jevi Amri.
  3. Bahwa benar kliennya telah diundang oleh manajemen PT Inalum yang diwakili oleh Executive Vice President, Jevi Amri yang bertindak sebagai Direksi PT Inalum pada tanggal 9 Desember 2025 di Gedung Utama PT Inalum Lt. 6 Ruangan Mahoni yang dihadiri oleh:
    a. Surya Sakti Engineering

i. Bapak Halomoan H

ii. Bapak Jack Karnadi

b. PT Indonesia Asahan Aluminium

i. Bapak Jevi Amri (EVP)

ii. Bapak Masrul Ponirin (IPM)

iii. Bapak Ramadhika Widyatama (MIND ID)

iv. Bapak Ahmad Teddy Marpaung (SOM)

v. Bapak Hynsa Adrian (SMM)

vi. Bapak Ronald Simbolon (SMM).

  1. Bahwa kliennya benar dalam rapat tanggal 9 Desember 2025, Jevi Amri masih menunjukkan suku cadang Brake Shoe yang dijadikan pedoman barang serta diakui asli oleh PT Inalum, walaupun sudah mendapatkan penegasan dari perusahaan Satuma Corporation selaku Original Equipment Manufacturer merek Meidensha yang berkedudukan di Jepang sebagai barang palsu.
  2. Tanggapan dan hanya mendapatkan janji-janji belaka tanpa adanya solusi.
  3. Bahwa kliennya telah mengirimkan Somasi pertama pada tanggal 21 Januari 2026, Somasi kedua pada tanggal 06 Februari 2026, dan Somasi ketiga pada tanggal 19 Februari 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan yang serius.
  4. Bahwa kliennya mendapati oknum PT Inalum diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan di lingkungan PT Inalum selaku BUMN untuk menguntungkan diri sendiri, pihak tertentu, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dan/atau kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
  5. Bahwa kliennya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dan kiranya dapat diambil tindakan tegas terhadap oknum PT Inalum karena dapat mencoreng wajah BUMN. Sebab, PT Inalum adalah bagian dari BUMN.
  6. Bahwa kliennya telah menyampaikan berdasarkan seluruh uraian fakta dan bukti perbuatan yang dilakukan oleh oknum pada PT Inalum bukan sekadar merupakan sengketa kontraktual, melainkan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dengan melakukan Rekayasa Tender, manipulasi data sehingga dapat dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Pasal 2, 3, 5, 7, 11, dan 12 yang meliputi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, suap dan perbuatan curang.
  7. Bahwa terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindakan tersebut, dimana PT Inalum;

Telah sengaja melakukan tender dengan penunjukkan pada merek spesifik tertentu walaupun melanggar Undang-Undang di NKRI.

Telah mengetahui secara resmi perubahan kepemilikan merek Meidensha sejak 16 tahun yang lalu kepada Kito Corporation, namun tetap memesan dan menerima suku cadang bermerek Meidensha yang telah dinyatakan tidak original atau palsu oleh Satuma Corporation selaku Original Equipment Manufacturer (OEM), yang kartu inspeksi tertera merek Meidensha sedangkan fisik hanya tertera MADE IN JAPAN GENUINE PART.

Telah menerima penjelasan dari Original Equipment Manufacturer (OEM), yaitu Satuma Corporation, namun tetap menolak barang original atau asli yang sah dan justru menerima serta menggunakan barang yang tidak original atau palsu.

  1. Bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh oknum di lingkungan PT Inalum yang diduga;

Mengabaikan prosedur dan fakta teknis.

Menghambat proses addendum kontrak secara sengaja dengan tidak melaksanakan sebagian Syarat – Syarat Umum Perjanjian Klausul C Bagian 18 Ayat 3 dan Klausul E Bagian 26 Ayat 26.2 namun dilaksanakan Poin Klausul denda surat PT Inalum 10% teknis.

Mengarahkan pengadaan kepada pihak/vendor tertentu.

  1. Bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, mengingat;

PT Inalum merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Penggunaan barang palsu berpotensi menurunkan kualitas operasional dan menimbulkan pemborosan anggaran juga tidak mengutamakan keselamatan kerja.

  1. Bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut mengutamakan keselamatan kerja diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ketentuan dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mewajibkan pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel;

Ketentuan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan industri pendukungnya secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab;

Baca juga: Minim Pengusutan, Dugaan Korupsi PT Inalum Masih Jauh dari Kata Penyelidikan

Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;

Pasal 19 huruf d UU No 5 Tahun 1999, yaitu pelaku usaha dilarang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat;

Ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara yang mewajibkan pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil/wajar, dan akuntabel;

  1. Bahwa berdasarkan hal tersebut, David Aruan SH MH memohon kepada instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk dugaan adanya persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan jabatan dan kesengajaan, dan penerimaan serta penggunaan barang yang tidak sesuai spesifikasi atau palsu dalam lingkungan BUMN.
  2. Bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan kronologi yang telah diuraikan, terdapat indikasi kuat adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Inalum, yang ditandai dengan;

Adanya pola pengadaan yang secara berulang mengarah kepada pihak/vendor tertentu.

Penolakan terhadap barang yang telah terbukti original atau asli dan sesuai dengan ketentuan principal Kito Corporation serta Satuma Corporation selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) dari merek Meidensha.

Penerimaan dan penggunaan barang yang tidak original atau palsu tanpa dasar evaluasi teknis yang objektif dan transparan.

Tindakan menghambat atau tidak menjalankan proses addendum kontrak sebagaimana mestinya sesuai klausul kontrak yang telah disepakati dengan ditandatangani bermaterai cukup.

35 Bahwa adanya penentuan merek/spesifikasi yang mengarah kepada pihak tertentu tanpa dasar objektif serta penolakan terhadap barang original dari principal resmi merupakan indikasi adanya pengkondisian pengadaan (directed procurement), dan persekongkolan tender yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa BUMN, bertentangan dengan peraturan/prinsip Presiden NKRI.

36 Bahwa penunjukan spesifikasi atau merek tertentu dalam proses pengadaan yang mengarah kepada vendor tertentu dan menghambat persaingan usaha sehat merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat dan tata kelola pengadaan barang dan jasa BUMN.

  1. Bahwa tindakan menolak barang original dari principal resmi namun menerima barang tidak original/palsu dengan sengaja menerbitkan DO kepada vendor yang selama ini menyuplai walau kliennya sudah kirimkan surat. Setelah menjelaskan kenyataan stok dan gambar yang dijadikan pedoman penerimaan adalah palsu dari pihak tertentu menunjukkan adanya dugaan pengkondisian tender dan penyimpangan proses evaluasi teknis pengadaan

38 Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kerja sama yang tidak sah antara oknum internal dengan pihak tertentu, yang bertujuan untuk mengarahkan pengadaan sehingga menguntungkan pihak tertentu, yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat;

  1. Bahwa persekongkolan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa pada BUMN, sehingga patut untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dilansir, Selasa (30/6/2026), manajemen PT Inlaum maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus tersebut. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *