RADARINDO.co.id-Medan: PT. Inalum akhirnya terkuak “terseret” pajak Air Permukaan mencapai miliaran rupiah. Hal ini menjadi catatan dan sejarah baru sejak diambilalih menjadi perusahaan plat merah. Sejumlah kalangan merasa tidak heran dengan kondisi tersebut, jika dibandingkan manajemen sebelumnya.
Berdasarkan informasi sumber, pernah dilakukan Pembahasan Pajak Air Permukaan (PAP) antara Pemprovsu dan PT. Inalum (Persero) tanggal 19 Mei 2022 di ruang rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara. Hasil rapat pembahasan telah di sepakati kesimpulan rapat PT. Inalum (Persero) akan mengajukan Surat permohonan keringanan kepada Pemprovsu atas SKPD PAP untuk tahun 2021 dan 2022.
Baca juga : KPK Periksa Kader PDIP Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Kemudian pembahasan PAP antara Pemprovsu dan PT. Inalum tanggal 23 Juni 2022 bertempat di Kantor Mind Id, Jakarta, terdapat beberapa kesepakatan antara Pemprovsu dan PT. Inalum, diantaranya Pemprovsu akan memberikan tanggapan atas keberatan PAP dari PT. Inalum untuk Masa Pajak Januari-Desember 2021 yang telah diajukan PT. Inalum dengan merujuk kepada tarif Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) sebesar Rp198/Kwh.
PT. Inalum mengajukan surat permohonan keringanan untuk masa pajak Januari 2022. Pemprovsu meninjau kembali penetapan nilai HDAP atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sigura-Gura PT. Inalum pada Sungai Asahan, yang akan dituangkan dalam PAP khusus untuk PT. Inalum.
Dalam rangka percepatan penyelesaian PAP, maka secara bertahap akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar oleh Pemprovsu atas kelebihan pembayaran PAP PT. Inalum dengan mekanisme Tahap pertama akan diterbitkan SKPDLB oleh Pemprovsu atas pokok kelebihan pembayaran PAP sebesar Rp536.058.148.881.
Tahap selanjutnya, atas imbalan bunga akan dilakukan penyesuaian berdasarkan persetujuan dari Kementrian BUMN selaku kuasa pemegang saham PT. Inalum. Tindak lanjut dari rapat tanggal 23 Juni 2022 adalah Pemprovsu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) tertanggal 22 Juli 2022 untuk Masa Pajak November 2013 s.d. Maret 2016 dengan total kelebihan pembayaran PAP PT. Inalum sebesar Rp536.058.148.881.
Pemprovsu memberikan tanggapan atas keberatan PAP dari PT. Inalum dengan menolak keberatan Wajib Pajak untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu tertanggal 26 Juli 2022.
Pada Hari Kamis tanggal 01 September 2022 dilaksanakan mediasi awal terkait permasalahan Pajak Air Permukaan Pembangkit Listrik Tenaga Air Sigura- Gura PT.Inalum pada Sungai Asahan Sumatera Utara bertempat di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta.
Dari mediasi awal tersebut, diketahui terdapat beberapa pokok permasalahan yang belum diselesaikan, Surat Permohonan Keberatan untuk Masa Pajak Januari – Desember 2021 dan Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak.
Penyampaian kelebihan pembayaran PAP oleh PT.Inalum. Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 dilaksanakan mediasi lanjutan terkait penyelesaian permasalahan Pajak Air Permukaan Pembangkit Listrik Tenaga Air Sigura-Gura PT.Inalum pada Sungai Asahan Sumatera Utara bertempat di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta.
Point utama dari notulensi mediasi lanjutan di atas adalah PT. Inalum meminta Pemprovsu memberikan keputusan terhadap permohonan pengurangan PAP untuk Masa Pajak Januari 2021 s.d. Juli 2022.
Pemprovsu meminta penghapusan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan oleh PT. Inalum dan meminta kepada Pemprovsu untuk menyusun skema atau mekanisme pembayaran kelebihan pembayaran PAP. Tindak lanjut rapat mediasi penyelesaian PAP oleh JAMDATUN.
Terdapat perbedaan perhitungan kewajiban PAP untuk masa pajak November-Desember 2020. Atas perbedaan tersebut, Pemprovsu meminta Inalum untuk menyampaikan surat pemberitahuan atas surat keberatan untuk SKPD masa pajak November- Desember 2020 yang telah disampaikan sebelumnya. Pemprovsu dan Inalum akan saling melengkapi dan bertukat data PAP untuk masa pajak November 2013-Juli 2022.
Pada tanggal 24 Oktober 2022 PT. Inalum mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Keberatan PAP untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021.
Tindak lanjut hasil notulensi Kejagung RI, Pemprovsu dalam hal ini BPPRD Provsu segera melakukan rapat internal berkoordinasi dengan BPKAD Provsu guna melakukan rekonsiliasi data utang piutang Pajak Air Permukaan PT. Inalum.
Pemprovsu memberikan keputusan terhadap permohonan pengurangan Pajak Air Permukaan PT. Inalum (Persero) untuk Masa Pajak Januari 2021 s.d. Juli 2022 dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/963/KPTS/2022 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Air Permukaan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Masa Pajak Januari Tahun 2021 Sampai Dengan Desember 2021 yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2022.
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/964/KPTS/2022 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Air Permukaan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Masa Pajak Januari Tahun 2022 Sampai Dengan Juli 2021 yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2022.
Berdasarkan SK Pengurangan Ketetapan PAP di atas, pajak terhutang PT. Inalum untuk Masa Pajak Januari 2021 s.d. Juli 2022 diberikan pengurangan sebesar 34%.
Dilaksanakan Rapat Pembahasan Penyelesaian Permasalahan PAP pada tanggal 25 November 2022 bertempat di Kantor Inalum Medan. Rapat pembahasan PAP ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait dengan Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Air Permukaan dan Pengapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Masa Pajak Januari 2021- Juli 2022 dan ditetapkan saldo kekurangan pembayaran PT. Inalum untuk masa pajak September 2017-Juli 2022 adalah sebesar Rp140.582.697.255.
Untuk menentukan skema pengembalian kelebihan pembayaran PAP PT. Inalum dilaksanakan rapat antara Pemprovsu dan PT. Inalum. Pada Kamis tanggal 08 Desember 2022 yang bertempat di Kantor Penghubung Pemprovsu di Jakarta.
Rapat dihadiri langsung oleh Komisaris Utama PT. Inalum, Doni Monardo, Direktur Hubungan Kelembagaan Dany Amrul Ichdan, dan SEVP Keuangan Operasional dan Manajemen Resiko, Kuspriyono. Sementara dari Pemprovsu dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala BPKAD Provsu, dan Kepala BPPRD Provsu.
Baca juga : Sidang Korupsi Gula Fiktif Rp571 Miliar Mantan Dirut KPBN Tak Jelas: Kita Bukan Anak Kecil Lagi Guysss
Tindak lanjut dari notulensi rapat tanggal 08 Desember 2022, Pemprovsu menyusun skema atau mekanisme pembayaran kelebihan pembayaran PAP PT. Inalum dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1112/KPTS/2022 tentang Formula Penerimaan Piutang dari PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pembayaran Kewajiban Jangka Panjang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 26 Desember 2022, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan. Penerimaan Piutang Pajak Air Permukaan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari PT. Indonesia Asahan Aluminium sebesar 65%.
Pembayaran Kewajiban Jangka Panjang kepada PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 35%.
PT. Inalum membayar Pajak terhutang pada tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp140.582.697.255,- dimana merupakan utang Pajak Air Permukaan Masa Pajak September 2017 s.d. Juli 2022.
Penerimaan Piutang Pajak Air Permukaan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari PT. Inalum sebesar 65% atau sebesar Rp91.378.753.216.
Selanjutnya Pemprovsu BPKAD Provsu melakukan pembayaran Kewajiban Jangka Panjang kepada PT. Inalum sebesar Rp49.203.944.039.000 atau 35% dari penerimaan piutang PAP sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188.44/1112/KPTS/2022 pada tanggal 13 Januari 2023.
Sisa Kewajiban Jangka Panjang kepada PT. Inalum per tanggal 31 Januari 2023 adalah sebesar Rp486.854.204.842. Hingga berita ini dilansir, Dirut PT. Inalum belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)