RADARINDO.co.id – Medan : Publik akhirnya mengetahui adanya pembagian keuntungan penjualan dan pembelian Gula Kristal Putih (GKP) antara PTPN 2 dan PTPN 4. Berdasarkan data yang disampaikan sumber secara tertulis, belum lama ini mengatakan, pembagian keuntungan bruto senilai Rp72.531.548.009 antara PTPN 2 dan PTPN 4 atas kerjasama ICT GKP, kabarnya belum dilakukan.
Pengenaan denda kepada pembeli PTPN 3 selaku Holding Perkebunan melakukan kegiatan penjualan dan pembelian GKP milik PTPN produsen gula. Kebijakan pembelian GKP milik PTPN produsen gula bertujuan meningkatkan kemampuan finansial PTPN produsen gula untuk membeli tebu milik Perkebunan Tebu Rakyat (PTR) yang akan diolah di pabrik gula.
Baca juga: Pembibitan Sawit PTPN IV Regional II Kebun MEP Sarat Korupsi
Merujuk pada perjanjian Restrukturisasi atau Master Amandment Agreement (MAA) tanggal 29 Januari 2021 pada masing-masing bagian kelompok struktur keuangan perusahaan (tranche) yang terdiri dari Tranche hijau yaitu PTPN III, PTPN IV dan PTPN V.
Tranche kuning yaitu PTPN I, PTPN II, PTPN VI, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV, serta Tranche merah PTPN VII, PTPN VIII dan PTPN IX. PTPN hanya diperbolehkan melakukan pinjaman antar perusahaan yang berada dalam satu tranche yang sama, dimana pinjaman antar perusahaan dalam lingkup Perkebunan Nusantara Grup tersebut telah diatur melalui Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor DIR/PER/04/2021 tentang Pedoman Pemberian Pinjaman Antar Perusahaan Lingkup PTPN Group.
Sesuai Keputusan Direksi PTPN III (Persero) di luar Rapat Direksi Nomor DIV/KEP/05/2022 tentang Strategi Pendanaan Operasional PTPN Gula Tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022, dengan pertimbangan urgensi pemenuhan kebutuhan pendanaan untuk operasional Musim Giling tahun 2022.
Direksi memutuskan menyetujui skema pendanaan kepada PTPN Gula antara lain PTPN VII, IX, X, XI, XII, dan XIV melalui skema Inter Company Trading (ICT) transaksi forward sales pembelian gula dengan total sebesar Rp1.750 miliar.
Sumber dana ICT berasal dari PTPN Tranche Green (PTPN III, IV dan V maupun PTPN lain sesuai kapasitas cash flow masing-masing. Pelaksanaan ICT dikoordinasikan Divisi Pemasaran PTPN III dengan PTPN yang memiliki kapasitas untuk melakukan pembelian gula sesuai kebutuhan operasional PTPN yang akan menjual gulanya.
Dalam skema ini, pembeli memberikan uang muka sebesar Rp10.000/kg di awal dan mendapatkan faktor diskonto sebesar Rp66/kg/bulan sebagai pengurang harga beli saat bulan penyerahan barang. Mekanisme transaksi penjualan internal (ICT) tidak berbeda jauh secara administrasi dengan penjualan kepada pihak eksternal, dimana tata laksana administrasinya.
Menurut keterangan sumber, bahwa PTPN III selaku kuasa penjualan komoditi utama dari PTPN anak perusahaan khususnya produsen komoditi tebu, membuat penawaran/offering berbentuk surat konfirmasi penjualan kepada PTPN 4 yang isinya sekurang- kurangnya memuat volume GKP yang ditawarkan, harga uang muka, besaran cost of fund, tata laksana pembayaran uang muka serta kolom persetujuan yang ditandatangani oleh Pihak PTPN 4.
Kebutuhan pendanaan operasional PTPN produsen GKP dan surat permohonan penjualan dari PTPN produsen GKP, telah mendapat persetujuan melalui pembubuhan tandatangan persetujuan pada kolom persetujuan, dikirim kembali kepada PTPN III untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Setor Uang Muka Penjualan dan Perjanjian Jual-Beli antara PTPN IV dengan PTPN produsen GKP.
Baca juga: Tanaman Areal TBM I Kebun Bukit Lima Alami “Stunting”, PTPN IV PalmCo Harus Ambil Tindakan
PTPN IV melakukan pembayaran uang muka penjualan dan PTPN produsen GKP menerbitkan Faktur Pajak atas uang muka. Pada saat PTPN produsen GKP telah memiliki persediaan untuk diserahkan kepada PTPN IV, maka diterbitkan oleh PTPN III berupa Surat Perintah Setor Pelunasan yang memuat harga jual (terkini saat penyerahan GKP).
Besaran cost of fund/ diskon faktor, uang muka yang telah dibayarkan, sisa yang masih harus dibayar oleh PTPN 1 dan PTPN 4 dan jangka waktu pembayaran pelunasan. Setelah pembayaran pelunasan telah diterima PTPN produsen GKP maka saat pelunasan tersebut dicetak Surat Perintah Pelayanan Barang (SPPB)/Delivery Order (DO) atas nama PTPN IV sebagai bentuk dari penyerahan barang dan menerbitkan faktur pajak atas pelunasan pembayaran serta SPPB/DO tersebut secara fisik dikirim dan disimpan aslinya di PTPN 3 serta softcopy dikirim kepada PTPN 4.
Hingga berita ini dilansir, PTPN 2 dan PTPN 4 memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dimohonkan. Bersambung Bagian Kedua….. (KRO/RD/TIM)