RADARINDO.co.id-Medan: PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa diminta okupasi tempat hiburan dan rekreasi diatas lahan EX HGU di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, yang saat ini sudah beralifungsi.
Lahan seluas lebih kurang seluas 3,4 ha yang sudah disulap jadi tempat hiburan dan rekreasi masyarakat ini, terkesan kebal hukum.
Baca juga : Polda Sumut Komit Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Anehnya, usaha TFD milik berinisial HZ dan Hj Er diduga belum memiliki izin UKL/UPL (Amdal) dai Pemkab Deliserdang. Meski tidak memiliki izin lingkungan, TPS limbah B3, IPLC, termasuk izin ABT, termasuk IMB, namun usaha tersebut tetap berjalan.
“Kami minta agar Direktur PTPN II segera melakukan tindakan terukur dan tegas untuk terhadap orang dan atau kelompok yang menguasai dan mengusahai lahan Ex HGU PTPN II. Apalagi mereka telah merusak lingkungan tanpa mengingatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar sumber kepada KORAN RADAR GROUP belum lama ini.
Menurut sumber, lahan yang sudah dialihfungsikan menjadi tempat hiburan dan rekreasi itu kabarnya masih HGU aktif milik PTPN II Tanjung Morawa.
Akibat perbuatan tersebut maka tindakan pemilik tempat hiburan dan taman rekreasi itu diduga melanggar UU Nomor 39 tahun 2014.
Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 30 tahu 1998 tentang pajak pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tujuan Pungutan Air Bawah Tanah (PABT). Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 30 tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah atau PABT dan Permukaan.
BAB XIV Ketentuan Pidana, Pasal 30 ayat (1) Wajib Pajak yang karena kealfahaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan ketentuan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang.
Ayat (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pemanfaatan ABT dan Air Permukaan (SPOPA) atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
BAB XIV Penyidikan – Pasal 42: Pejabat PNS dilingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga : Gelar GKN di Tapsel, Polisi Amankan 2,41 Gram Sabu
Lebihlanjut, sumber mengatakan ada bukti dari kantor notaris legalisasi “Peralihan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi”, dari Su dan Jul kepada Hj Er nomor 9318/L/2019 pada 22 Juli 2019 seluas 400 M2.
Kemudian surat notaris lainya diantaranya surat nomor 9308/L/2019 tanggal 13 Juli 2019. Surat nomor 9474/L/2020 tanggal 28 Februari 2020. Surat nomor 9317/L/2019 tanggal 22 Juli 2019. Surat nomor 9305/L/2019 tanggal 10 Juli 2019.
“Hemat saya PTPN II sudah selayaknya melaporkan pemilik tempat hiburan dan rekreasi TFD kepada Kejaksaan karena berkaitan dengan aset milik negara”, ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, HZ sebagai pemilik lahan Ex HGU PTPN II yang diduga mengusai secara ilegal terindikasi pemalsuan alas hak atas tanah dimaksud belum membalas konfirmasi yang disampaikan RADARINDO.CO.ID GROUP RCW. (KRO/RD/TIM)







