RADARINDO.co.id – Simalungun : PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II Kebun Tonduhan, menyalurkan bantuan berupa sembako untuk 43 Kepala Keluarga (KK) warga korban bencana alam angin puting beliung, Selasa (15/10/2024) di ruang Harungguan Desa Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Hadir dalam kegiatan bhakti sosial tersebut, Manager Unit Kebun Tonduhan Dedy Riza, Asisten Kepala Tanaman Andi R Purba, Asisten Personalia Kebun Debora Gultom, serta Ketua SPBUN Basis Tonduhan Nase Pedi Santoso.
Baca juga: Tak Terima Cintanya Ditolak, Pria Setengah Baya Tega Siram Air Keras ke Siswi SMP
Manager PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan, Dedy Riza berharap, sembako yang dibagikan dapat membantu meringankan para korban yang merupakan warga Desa Saribu Asih.
Dikatakannya bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian manajemen PTPN IV Regional II, khususnya Unit Kebun Tonduhan terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.
“Kegiatan bhakti sosial ini menjadi salah satu bentuk kepedulian PT Perkebunan Nusantara IV Regional II terhadap korban bencana alam serta untuk menunjukkan hubungan silaturrahmi antara PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Kebun Tonduhan dengan masyarakat Desa Saribu Asih,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Dedy Riza juga berpesan kepada warga Desa Saribu Asih untuk saling menjaga keberlangsungan produksi serta turut menjaga aset perusahaan PTPN IV Regional II Kebun Tonduhan, sehingga kedepan perkebunan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi.
Baca juga: Manager Kempinski Private Residence Diperiksa Kasus Duta Palma
Dedy Riza menyebut, manajemen Kebun Tonduhan dapat membantu menjembatani antara masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dengan pihak ketiga untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pemeliharaan kelapa sawit.
Sementara, Pangulu Nagori Saribu Asih, Lambok Sidabutar, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Tonduhan. Lambok juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam hal tindak pidana yang sifatnya merugikan Unit Kebun Tonduhan. (KRO/RD/RUD)







