PTPN2 Sebaiknya Lakukan Pendataan Penggarap Diatas Lahan Ex HGU

30

RADARINDO.co.id-Medan: Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan sebaiknya memerintahkan Head Regional I (dahulu PTPN II-Red) guna melakukan pendataan pada warga penggarap diatas lahan Ex HGU PTPN II Tanjung Morawa seluas 5.873,06 ha. Tujuannya agar diketahui siapa dan berapa jumlah penggarap fisik dan apa alasan hak surat yang mereka miliki.

Baca juga : Predator Galian C Diatas Tanah PTPN II Biangkerok Merendahkan Wibawa APH

“Sebaiknya lakukan pendataan diatas lahan untuk dilakukan verifikasi menghindari terjadinya tumpang tindih penguasaan fisik dan surat keterangan tanah sebagai alas hak penguasai dan mengusahai tanah Ex HGU PTPN II,” ujar Andi Anggiat Sihite SH, MH melalui siaran pers yang diterima RADARINDO.CO.ID belum lama ini.

Persoalan yang terjadi diatas lahan saat ini adalah para warga yang saling mengklaim penguasaan fisik dan yuridis. Sehingga tidak jarang terjadi bentrok dan saling lapor kepada Polisi.

“Tidak hanya bagi PTPN II akan tetapi bagi manajemen yang tergabung di PalmCo maupun SupportingCo. Agar member edukasi termasuk pendaftaran nominatif yang sudah pernah di sosialisasikan PTPN II beberapa bulan lalu,” ujarnya lagi.

Fakta yang terjadi saat ini adalah semakin kacau. PTPN II seperti habis melaksanakan hajatan pesta. Ketika pesta pun usai, para warga berbondong-bondong mengambil piring, gelas, tanpa terkecuali kursi, meja semua ludes mirip penjarahan massal.

Kondisi ini sungguh membingungkan sekaligus memprihatinkan kita semua. Aparat Penegak Hukum tidak bisa berbuat apa-apa karena jumlah massa jauh lebih besar melakukan hal yang terpuji.

“Bahkan, ada kebun sawit dan tebu dan tembakau nyaris dirusak untuk dikuasai. Padahal itu, HGU aktif milik PTPN II. Seolah-olah mereka mengambil hak mereka sendiri. Sedangkan sang tuan rumah PTPN II hanya jadi penonton yang budiman. Apa ini harus dibiarkan tanpa pencegahan dan tindakan,” tegasnya dengan nada bertanya penuh keheranan.

Baca juga : Diduga Fiktif, Pengelolaan Dana BOS Disdik Langkat Disorot

“Secara terang-terangan pohon sawit produktif ditumbang dan kantor administrasi PTPN II dikuasai secara sepihak. Termasuk terjadi pengerusakan tanah HGU aktif yaitu galian C yang sampai sekarang masih beraktivitas dan terjadi pembiaran. Apa ini harus dibiarkan, padahal sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar sumber.

Kondisi sangat tidak boleh dibiarkan lagi, sebab telah meruntuhkan wibawa Aparat Penegak Hukum . Seakan -akan negara kita sudah tidak ada hukum lagi,” lanjutnya lagi.

Manajemen PTPN II harus memberi pencerahan dan edukasi kepada warga sehingga tidak aksi brutal yang berkedok diatas lahan Ex HGU. Padahal hak Keperdataan masih melekat milik PTPN II bukan milik penggarap.

“Sampaikan terus sosialisasi nominatif kepada mereka yang punya alas hak surat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Tapi harus dilakukan penindakan tegas secara pidana bagi mereka para penggarap lahan Ex HGU PTPN II yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen penting negara.

Perlu diketahui bahwa diatas lahan Ex HGU telah terjadi penguasaan fisik oleh penggarap yang diduga tidak memiliki alas hak yang sah.

Diatas lahan juga telah berdiri bangunan permanen. Bahkan ada yang memiliki alas hak yang sah namun fisik dikuasai oranglain, ini yang sering terjadi keributan. Disebabkan lahan Ex HGU yang dijualbelikan oknum penggarap.

Bahkan diatas lahan sampai saat ini ada aktivitas galian C diatas HGU aktif milik PTPN II Kebun Limau Mukur yang tidak tersentuh hukum. Padahal secara terang-terangan sudah merugikan negara.

(KRO/RD/Tim)