RADARINDO.co.id-Simalungun: Melaksanakan surat PT Perkebunan Nusantara IV Unit Group I – Bah Jambi nomor : UG-I-I/X/25/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 Perihal Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Menejer Kebun Bah Birong Ulu Arma Mulia Sirait didampingi APK Dody Tisnamijaya, Papam Sukamto dan Ketua Basis SPBUN Suyono, membuka secara resmi Sosialisasi P4GN di Aula Kebun Bah Birong Ulu 26 Oktober 2023, Pukul 13’00 wib s/d 15’00 wib.
Baca juga : Pengurus DPW IWOI Sumut Hadiri Gladi Resik Pelantikan Pengurus Deli Serdang
Turut hadir dalam acara tersebut diatas, Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP. Suhana Sinaga SKo. MSi, Karyawan/ti PTPN4, dan para guru – guru YasPenDik.
Dalam sambutan Menejer Kebun Bah Birong Ulu menyampaikan selamat datang di Aula Kebin Bah Birong Ulu, terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala BNN Kabupaten Simalungun serta para undangan yang telah menyempatkan waktunya untuk dapat hadir dalam Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa. Karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.
“Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis,” ujar manajer Kebun Bah Birong Ulu, Arma Mulia Sirait.
Baca juga : Permudah Aktivitas Warga, PTPN IV Bangun Rabat Beton Jalan Desa Maligas Tongah
Dalam rangka P4GN Bapak Presiden telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. Individu yang menyalahgunakannya. untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif.
“Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif,” lanjut Sirait.
Kemudian dilanjutkan arahan Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP. Suhana Sinaga. SKom.MSi, mengenai kebijakan masalah Narkotika pihak kepolisian telah menangani kendala tersebut, melakukan program tentang pemberantasan Narkoba.
Polisi telah menyadari karakter tentang kerugian jiwa akibat penyalahgunaan narkoba maka diwajibkan setiap tahun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan tes urin serta mengumpulkan semua laporan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan narkoba tanpa di tes,” ucap Kepala BNN Kab. Simalungun.
Lanjut Kepala BNN Kab. Simalungun juga meminta pihak kepolisian untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk pemberantasan narkotika, penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di berbagai Negara, tutup AKBP. Suhana. (KRO/RD/RUD)