Puluhan ASN Dicopot Akibat Kumpul Kebo, Narkoba dan Korupsi

51

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang juga Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan, memutuskan memberhentikan 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. Sementara itu, dua lainnya mendapatkan keringanan hukuman.

Baca juga: Plt Kadisdik Benahi Kualitas Pendidikan di Langkat

“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” ujar Zudan, dalam siaran pers, dikutip, Kamis (27/2/2025).

Adapun dari 22 ASN yang mengajukan banding, 16 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut BKN, jenis-jenis kasus yang melibatkan ASN ini adalah pelanggaran disiplin dan etika, seperti manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

Sementara itu, hukuman yang menjadi subjek banding kali ini beragam, diantaranya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Menurut BPASN, sebelumnya terdapat 28 kasus yang sempat dibahas dalam tahap pra-sidang. Namun, enam diantaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.

Dalam memutuskan banding ini, BPASN mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Dirut Holding PTPN III Apresiasi Perkembangan ITSI Medan

Selain itu, BPASN juga berpedoman pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK. (KRO/RD/CNBC)