Puluhan Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Terkait Dugaan Pungli

RADARINDO.co.id-Jakarta : Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Baca juga : Terkesan Tak Serius, Bangunan Tanpa PBG Milik PT MMI Hanya “Diketok Cantik”

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, salah satu pegawai yang turut disidang adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi. “93 yang akan kami sidangkan termasuk (Achmad Fauzi), semuanya termasuk,” kata Albertina, melansir cnnindonesia, Jum’at (11/1/2024).

Albertina menjelaskan, 93 yang akan disidangkan tidak hanya diduga menerima pungli, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang.

“Bukan hanya penerima kan, sebagai pimpinan misalnya tidak bisa melakukan pembinaan. Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana nanti kita lihat lagi. Kami akan segera sidangkan, ada 93 yang akan disidang, tapi enggak bisa sekaligus 93 kan, akan dibagi beberapa kelompok,” katanya.

Baca juga : Bisa Bikin Rekening Ludes, Waspadai Modus Penipuan File APK PPS Pemilu

Dugaan pungli di Rutan KPK, pertama kali dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja. Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas mengungkapkan bahwa penerimaan uang pungli, salah satunya dilakukan diantaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga. (KRO/RD/CNN)