Rampas Pajero, Lima Debt Collector Ditahan Polisi

RADARINDO.co.id – Bekasi : Nekat merampas secara paksa mobil Mitsubishi Pajero milik seorang warga di Kota Bekasi, lima pria diduga debt collector atau mata elang, ditahan Polisi.

Penahanan kelima “mata elang”, yakni masing-masing berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA itu, dilakukan setelah menjalani pemeriksaan lebihlanjut usai ditangkap polisi, Jum’at (09/5/2025).

Baca juga: Olah TKP Tahanan Kabur, Polisi Diserang Narapidana

“Lima orang tersangka kami lakukan penahanan, nanti kita rilis,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Sabtu (10/5/2025).

Sebelumnya, aksi perampasan mobil mewah tersebut viral di media sosial setelah direkam oleh seorang warga, Kamis (20/3/2025) lalu. Kejadian berawal ketika korban berinisial ARP (19) membawa mobil milik pamannya berbelanja di kawasan Transmart, Bekasi Timur.

Setibanya di lokasi, lima pria yang diduga mata elang tiba-tiba menarik paksa kenderaan. Dalam kejadian itu, korban sempat didorong pelaku.

Bahkan, para pelaku juga mengintimidasi korban agar mau menandatangani berita serah terima kendaraan (BSTK). “Korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku,” kata Binsar.

Baca juga: Soal Lahan Eks HGU, Kesultanan Deli: Tanah Negara Bukan Berarti Bebas

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku. (KRO/RD/Komp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *