RADARINDO.co.id – Samosir : Polres Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri yang diperagakan langsung tersangka Marwan Begu (38) di Penginapan Hotel Tirta Momiinn (TMI) Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga : Pemilik Kebun Sawit Illegal Diatas Hutan Negara Ditangkap, Ini Pelakunya Siapa Menyusul
Rekomendasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, didampingi Waka Polres Samosir Kompol Togar Marhusor L Tobing SH, MM.
Rekomendasi pembunuhan pasangan suami-istri sebagai Korban Jimmy Hendrawan Gultom (44) dan Henni Kartini (44) asal Desa Martoba, Ambarita, Kecamatan Simanindo.
Rekomendasi di hadiri kasi Pidum Didik Hariadi, SH, Jaksa Penuntut umum Roland Tampubolon SH, MH, Riris Siringoringo Kasi Datun, SH, Nova Margaretta, H.
Baca Juga : Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1444 H, Wabup Simalungun Gelar Tabliq Akbar di Bosar Maligas
Marwan Begu di dampingi oleh pengacara prodeonya Priska Simarmata SH, serta dihadiri oleh para saksi dan peserta pemeran pengganti dalam rekonstruksi.

Rekomendasi yang berjalan dengan baik dari awal sampai akhir, Marwan Begu sebanyak 15 Adekan, disaksikan keluarga korban dan anak korban, dan pemerintah Desa serta masyarakat.
Kapolres Samosir menyampaikan rekomendasi dalam kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas sehingga lebih cepat dilimpahkan ke pengadilan.
Rekonstruksi pembunuhan berjalan lancar dan aman dengan pengawalan ketat petugas.(KRO/RD/P.Simbolon)







