Restorative Justice Alternatif Keadilan Selesaikan Perkara Pidana

RADARINDO.co.id-Asahan: Kejaksaan Agung RI telah membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, belum lama ini.

Ia mengatakan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat. Sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.

Baca juga : Walikota Lantik 61 Pejabat Administrator dan Pengawasan di Pemko Tebing Tinggi

Kejaksaan Agung RI membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” kata Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Tahap awal Rumah Restorative Justice telah terbentuk di sembilan provinsi, diresmikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudian, Rabu (16/3). Kesembilan Rumah Restorative Justice tersebut, yakni Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.

Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian.

Melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ujarnya sesuai dilansir antaranews.com.

Sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia, dan meningkatkan kepekaan masyarakat beserta tokoh masyarakat baik tokoh agama, atau tokoh adat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.

Menurut dia, penyelesaian dengan mengedepankan kearifan lokal (local genius) adalah adaptasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, gotong royong, dan nilai keadilan.

Muruah dari terbentuknya Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, terangnya.

Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan harapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadikan Rumah Restorative Justice.

Bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.

Dibentuknya Rumah Restorative Justice diharapkan para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing.

Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Selain Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813-9000-2207.

Tujuannya adalah memberikan masukan ke pimpinan kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapat restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.

“Selain itu, membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” ujarnya.

Baca juga : Plt. Bupati Palas Serahkan LKPD 2021 Pada BPK Sumut

“Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Terkait hal, Ketua Republik Corruption Watch (RCW) Kabupaten Asahan, Dedy Pandjaitan SH, MH menyambut terbentuknya Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu contoh kasus pencurian buah sawit di kebun Pulau Mandi PTPN3 Distrik Asahan. Bahwa pencurian yang dilakukan pelaku hanya beberapa TBS.

“Tentunya hal ini dapat menjadi pertimbangan secara objektif bagi penyidik Kepolisian maupun pihak manajemen yang dirugikan,” ujar Dedy Pandjaitan SH, MH kepada wartawan, Rabu (23/03/2022) siang.

Semua pihak harus menghargai Restorative Justice yang merupakan muarah keadilan menyelesaikan perkara pidana, apalagi kerugian dibawa Rp2 juta, tegasnya. (KRO/RD/DP)