RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Melansir detikcom, Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga : Minta Hapus Rekaman Wartawan, Aksi Gubernur Lampung Tuai Kecaman
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Yusuf Ateh.
Baca juga : Kapolres Sergai Terima Audiensi PC NU
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, masing-masing yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, serta IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (KRO/RD/W/DTK)