Rutan Kelas I Medan Berikan Remisi 1327 Warga Binaan

15

RADARINDO.co.id – Medan : Sebanyak 1327 orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan menerima remisi Idul Fitri dan Nyepi. Pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana untuk anak binaan ini, diselenggarakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Baca juga: Modus Bantu Atasi Masalah Rumahtangga, Pria Ini Malah Rudapaksa Istri Teman

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Jum’at (28/3/2025). Kegiatan pemberian remisi berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dibuka Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs Mashudi dan diikuti Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Andi Surya melalui virtual zoom meeting di Aula Lapas Kelas I Medan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Beliau mengingatkan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan, serta peran pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial mereka.

Karutan Kelas 1 Medan, Andi Surya bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan 1 Medan, Ronny, Kasubsi BHPT, Richwell, Kasubsi Adper, Nico, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Dengan rincian, 1292 orang menerima Remisi Khusus (RK)-1 dan 13 orang menerima RK-2 untuk hari raya Idul fitri, 22 orang menerima RK-1 untuk hari raya Nyepi, dan 13 orang dinyatakan langsung bebas.

Beliau menyampaikan bahwa pemberian remisi ini menjadi simbol penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Baca juga: Lima Juta Lebih Anak Indonesia Jadi Korban Pornografi

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, juga sebagai wujud nyata komitmen kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan,” ucapnya. (KRO/RD)