Modus Bantu Atasi Masalah Rumahtangga, Pria Ini Malah Rudapaksa Istri Teman

22
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Pinrang : Modus menawarkan bantuan mediasi untuk mengatasi masalah rumahtangga, seorang pria di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SA (32) malah menyekap dan merudapaksa istri temannya.

“Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura-pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengutip detiksumut, Sabtu (29/3/2025).

Baca juga: Lima Juta Lebih Anak Indonesia Jadi Korban Pornografi

Aksi bejat SA dilakukan pada Januari 2025 lalu di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Awalnya, pelaku menjemput korban lalu mengaku hendak mempertemukan korban dengan suaminya. Namun bukannya membawa korban bertemu suaminya, pelaku malah menyekap korban di rumahnya.

“Pelaku menjemput korban dengan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya. Namun pelaku malah membawa korban ke rumahnya bukan ke rumah suami korban. Alasannya, pelaku yang akan menghubungi suami korban untuk datang dilakukan mediasi di rumah pelaku,” paparnya.

Pelaku ternyata tak pernah menelpon suami korban dan di rumah itu pelaku memaksa korban masuk dan menyekapnya selama seminggu.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah dan memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku secara berulang kali selama lebih kurang seminggu,” imbuhnya.

Menurut Andi Reza, pelaku mengancam korban dan mengunci pintu rumahnya sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Pelaku baru membawa korban ke suaminya setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya.

“Pelaku sendiri yang mengantarkan korban pulang ke rumah bertemu dengan suaminya dan pada saat itu terduga pelaku mengatakan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil,” jelasnya.

Baca juga: Sadis, Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pinrang. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin (24/3/2025). “Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. (KRO/RD/Dtk)