RADARINDO.co.id – Medan : Rutan Kelas I Medan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 50 WBP, Sabtu (18/11/2023) di Aula Sahardjo Rutan I Medan.
Baca juga : Polres Sergai Bekuk Pelaku Curanmor
Sidang tersebut dilakukan untuk menentukan usulan integrasi apakah WBP layak mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang merupakan agenda rutin dilaksanakan Rutan I Medan itu, turut dihadiri Kasie Yantah Ronny Hutapea, Kasubsi ADM dan Perawatan Nico Nainggolan, serta Kasubsi BHPT Richwell Hutagalung.
Baca juga : Sat Lantas Polres Sergai “Police Goes To School” di SMKN 1 Perbaungan
Dalam arahannya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny Hutapea yang juga bertindak selaku Ketua TPP menyampaikan bahwa seluruh program kegiatan terkait Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) serta seluruh layanan lain yang ada di Rutan I Medan dipastikan gratis tanpa biaya. Ketua TPP juga berpesan kepada seluruh peserta TPP untuk selalu mematuhi tata tertib selama berada di Rutan.
Pada kesempatan yang sama Pembimbing Kemasyarakatan turut menyampaikan arahan terkait teknis pelaksanaan wajib lapor saat nantinya WBP menjalankan integrasi.
(KRO/RD)