RADARINDO.co.id – Medan : Lahan sawit sitaan seluas 1,5 juta hektare yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mengalami ancaman serius, mulai dirusak massa hingga lemahnya sistem pengamanan. Jika tidak segera diatasi, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Dua Eks Petinggi BPN Masuk Bui
“Kami menilai situasi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya,” tegas pengamat ekonomi persawitan yang juga anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Eugenia Mardanugraha, dalam rilisnya, mengutip sawitsetara, Rabu (15/10/2025).
Menurut Eugenia, gangguan di lapangan bisa berdampak luas terhadap stabilitas industri sawit nasional. Potensi kehilangan produksi dari lahan tersebut bisa mencapai 10,85 hingga 12,4 juta ton CPO (crude palm oil) per tahun.
Dengan harga pasar rata-rata antara Rp12–14 juta per ton, nilai kerugian bisa menembus Rp130–174 triliun per tahun. Kerugian ini belum termasuk dampak berantai seperti menurunnya serapan tenaga kerja, merosotnya penerimaan pajak, hingga berkurangnya devisa dari ekspor CPO.
“Penurunan pasokan CPO juga bisa memicu kenaikan harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri. Ini jelas mengganggu stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Eugenia menilai, sebagai pengelola, Agrinas perlu bertindak cepat dengan memperkuat perlindungan aset dan operasional kebun. Strategi yang direkomendasikan mencakup pengamanan terpadu dengan patroli rutin, pemanfaatan CCTV dan drone, serta sistem monitoring digital.
Melibatkan masyarakat lokal juga dinilai penting agar tercipta rasa kepemilikan bersama dalam menjaga kebun dari perusakan. Disisi produksi, rekrutmen tenaga profesional dan percepatan replanting (peremajaan kebun) menjadi kunci agar produksi tidak terhenti.
“Peremajaan dan pemeliharaan kebun wajib dilakukan secara intensif agar pasokan CPO tetap stabil,” ujar Eugenia.
Baca juga: Ketum SP PLN Audiensi dengan Wamenaker, Sampaikan Aspirasi Pekerja BUMN
Ia juga menekankan bahwa pemerintah pusat memegang peran vital dalam memastikan keberhasilan pengelolaan lahan sawit sitaan ini. Dibutuhkan regulasi tegas, pengawasan ketat, serta koordinasi yang baik dengan aparat keamanan.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah mengambilalih 3,1 juta hektare lahan sawit yang dianggap melanggar hukum, termasuk karena berada di kawasan hutan. Dari total itu, 1,5 juta hektare kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. (KRO/RD/SS)







