RADARINDO.co.id – Semarang : Melakukan tindakan keji terhadap bayi yang baru dilahirkannya, seorang perempuan di Semarang berinisial P (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Semarang.
Perempuan asal Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang itu, tega memasukkan bayinya yang masih dalam kondisi hidup ke dalam jok motor, sebelum akhirnya membuangnya di pinggir jalan.
Baca juga: Tendang Pintu Rumah Saat Nagih, Dua Debt Collector Ditangkap
Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025), P tampak tertunduk dengan mengenakan baju tahanan biru dan dikawal dua petugas Satreskrim.
Peristiwa tragis tersebut terjadi, Minggu (04/5/2025) lalu. Bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu dilahirkan tanpa bantuan medis. Karena diliputi rasa malu dan tidak mendapat tanggungjawab dari pasangan selingkuhannya, P memutuskan membuang bayi tak berdosa itu.
P membekap darah dagingnya itu agar tidak menangis, lalu memasukkannya ke dalam plastik dan menaruhnya di jok sepedamotor dalam kondisi masih hidup.
Setelah itu, P berkendara sejauh kurang lebih 20 kilometer, hingga akhirnya membuang bayi dipinggir jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Bayi dalam plastik tersebut baru ditemukan, Selasa (06/5/2025) oleh Sutrisno (56), seorang pencari barang rongsok yang curiga melihat bungkusan di pinggir jalan. Saat dibuka, tampak kepala bayi yang sudah tewas, dan ia langsung melaporkan temuannya ke Polsek Tengaran.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan bahwa P memiliki suami, namun rumahtangganya tidak harmonis. Ia menjalin hubungan dengan rekan kerja di pabrik yang menolak bertanggungjawab saat mengetahui kehamilannya.
Baca juga: Tim PTBA Gerebek Tambang Ilegal, 4 Orang Diamankan
“Dia sudah dua kali menikah, namun karena tak harmonis dengan suaminya, dia menjalin hubungan perselingkuhan dengan rekan satu pabriknya. Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pasangan selingkuhnya dalam kasus ini,” ucapnya.
Akibat perbuatan kejinya, P dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. (KRO/RD/Komp)