RADARINDO.co.id – Jakarta : Sepupu eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, berinisial DVD, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku wiraswasta, saudara sepupu tersangka ZR, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
DVD diperiksa terkait tindakan dan perilaku Zarof ketika masih aktif bertugas sebagai pejabat negara. “(Ditanya terkait) tugasnya (Zarof) pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama tersangka ZR,” jelas Anang.
Diketahui, Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sejak 10 April 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di sejumlah tempat.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Penyidik tengah menelusuri aliran-aliran dana yang mengumpulkan tumpukan uang hampir Rp1 triliun ini.
Teranyar, Zarof kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dari penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
Zarof diduga menerima uang suap Rp1 miliar dalam perkara perdata sengketa terkait dengan uang dan aset warisan. Dugaan suap ini disebutkan terjadi pada tahun 2023-2025.
Baca juga: Jual Pacar untuk Biaya Nikah, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara
Saat itu, Isidorus Iswardojo (II) diketahui tengah bersengketa dengan anak angkatnya, Ineke Iswardojo. Atas permintaan Lisa Rachmat dan Isidorus, Zarof disebutkan telah menyuap majelis hakim di PT DKI dan MA masing-masing Rp5 miliar. (KRO/RD/KP)







