RADARINDO.co.id – Bekasi : Tega menjual pacarnya sendiri hingga belasan kali kepada pria hidung belang, seorang pria di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berinisial K (26) dijebloskan kebalik jeruji besi penjara.
Pelaku K tega menjual kekasihnya berinisial DAA (25), untuk mendapat tambahan biaya pernikahan.
Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
“Korban dijanjikan dia mau dinikahi, karena belum punya uang, tersangka ini menjual pacarnya kepada orang lain,” ujar Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Sugiharto menjelaskan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak enam bulan terakhir. Sejak saat itu, pelaku berjanji akan menikahi korban.
Karena keterbatasan biaya, pelaku terpaksa menjual kekasihnya melalui aplikasi kencan sejak dua bulan belakangan.
Total sudah 17 kali pelaku menjual kekasihnya ke pria hidung belang dengan harga Rp500.000 untuk sekali kencan. Korban terpaksa menuruti perintah pelaku lantaran diancam mendapat tindak kekerasan jika menolak. “Kalau tidak mau, tersangka mengancam korban,” ungkapnya.
Tak tahan dengan tindakan pelaku, korban akhirnya melaporkan kekasihnya ke polisi dengan nomor LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan, Empat Produsen Diduga Langgar Mutu
Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah hotel di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar pesan aplikasi kencan dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bertransaksi menjual kekasihnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 352 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. (KRO/RD/KP)






