RADARINDO.co.id-Psp: Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan membekuk seorang pria berinisial JS (36) pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
JS yang bekerja sebagai nelayan, merupakan warga jalan Gambolo, Simpang 5, Kota Sibolga itu, ditangkap Polisi di jalan Mesjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu Sabu.
Baca juga : Kondisi Bangunan UPT SDN 007 Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar Memprihatinkan
“Penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dimana, di lokasi tersebut terjadi transaksi narkoba,” jelas Kasat Narkoba, AKP Samailun Pulungan melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, Selasa (10/5/2022).
Berdasarkan informasi itu, lanjut Maria, kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi itu, petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan sedang membawa bungkusan warna putih.
Saat diamankan (JS), petugas menyuruh membuka bungkusan yang dibawanya. Di dalam bungkusan itu, ternyata berisikan kotak sepatu.
Baca juga : Irwasum Polri dan Kapoldasu Tinjau Posyan Operasi Ketupat di Kabupaten Samosir
“Setelah diperiksa, ternyata di dalam kotak sepatu itu, berisi sebungkus klip transparan diduga berisi Sabu seberat 19,47 Gram,” tambah Kasi Humas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, JS berikut barang bukti berupa telepon seluler, kini dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan petugas. (KRO/RD/AMR)