SP PLN Apresiasi Sikap Prabowo Tolak Skema Power Wheeling

213

RADARINDO.co.id – Jakarta : SP PT PLN (Persero) mengapresiasi sikap Presiden RI, Prabowo Subianto, yang dikabarkan menolak penerapan skema power wheeling, sebagaimana disampaikan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Walikota Medan Didesak Copot Kadis SDABMBK

“Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto atas penolakan skema power wheeling sebagaimana disampaikan Pak Hashim selaku Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi. Penolakan skema tersebut merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap kelanjutan fungsi PLN sebagai penyedia listrik bagi masyarakat,” ungkap Ketua Umum DPP SP PLN (Persero), Abrar Ali.

Abrar juga menyatakan, pihaknya sangat sepakat dengan pemikiran yang disampaikan utusan khusus Presiden tersebut, bahwa skema power wheeling bisa menggerus peran PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor listrik, sehingga negara akan mempertahankan peran PLN sebagai pengendali listrik di Indonesia.

“Kita sangat sepakat dengan pemikiran Pak Hashim bahwa PLN sebagai pengendali listrik di Indonesia, dan SP PLN juga mendukung komitmen pemerintah untuk mengembangkan tenaga listrik hingga 107 GW dalam 15 tahun mendatang. Dimana 75% berasal dari energi baru terbarukan (EBT) dan 4,3 GW berasal dari Nuklir. Namun yang patut diingat, PLN harus tetap sebagai pengendali listrik di Indonesia,” tegas Abrar.

Sebelumnya, penolakan skema power wheeling tersebut telah berulang disampaikan SP PLN. Skema power wheeling merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi. Pemerintah diminta mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.

Jika power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung. Keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar.

Abrar juga menegaskan, soal power wheeling harusnya dihapuskan dalam RUU EBET, karena memiliki nilai mudharat yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat.

Baca juga: Skandal Korupsi Ratusan Triliun Rupiah di Indonesia Beruntun Terungkap

“Kita tegaskan, SP PLN akan terus bersuara menolak power wheeling karena sangat tidak Pancasilais, bertentangan dengan norma hukum dan sebagaimana amanah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandas Abrar. (KRO/RD/TIM)