Skandal Korupsi Ratusan Triliun Rupiah di Indonesia Beruntun Terungkap

98

RADARINDO.co.id – Medan : Skandal mega korupsi ratusan triliun di Indonesia, secara beruntun terungkap. Usai terkuaknya skandal PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, kembali terungkap kasus di Pertamina dengan kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Mengutip kompas, Rabu (26/2/2025), angka ini belum termasuk kerugian yang harus ditanggung masyarakat pengguna BBM jenis Pertamax yang dimanipulasi. Kasus-kasus ini menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Baca juga: Buronan Eks CEO Investree Diburu, Kabarnya Berada di Qatar

Meski disebut sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), upaya pemberantasannya masih berjalan biasa saja. Hukuman yang dijatuhkan sering kali ringan dan tidak sebanding dengan dampak finansial yang ditimbulkan, sehingga tidak memberikan efek jera.

Salah satu kelemahan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah ketimpangan antara besarnya kerugian negara dengan hukuman yang diberikan. Banyak koruptor hanya divonis beberapa tahun penjara, bahkan ada yang mendapatkan remisi dan bebas lebih cepat.

Pada 2023 misalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, dimana 16 orang diantaranya langsung bebas.

Kemudian, pada momen Lebaran tahun yang sama, sebanyak 271 narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi khusus. Dari segi hukuman yang diterima koruptor, Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 mencatat bahwa dari 1.649 putusan perkara korupsi dengan 1.718 terdakwa, mayoritas hanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman minimum untuk Pasal 2 hanya 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 lebih ringan lagi, hanya 1 tahun. ICW bahkan mengategorikan hukuman ini ringan jika dibawah 4 tahun, sedang jika 4–10 tahun, dan berat diatas 10 tahun.

Contohnya dalam kasus korupsi PT Timah, salah satu pelaku utama awalnya hanya divonis 6,5 tahun, sebelum akhirnya diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding. Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, hukuman ini masih terbilang ringan.

Baca juga: Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, Rp11,7 Miliar Disita KPK

Dengan ancaman hukuman yang tidak sebanding, korupsi menjadi kejahatan yang berisiko rendah, tetapi memiliki keuntungan luar biasa besar. Bahkan jika tertangkap, seorang koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman. (KRO/RD/KOMP)