RADARINDO.co.id-Medan : Seorang kakek di Bekasi bernama Kacung Supriatna (63), mendapat tagihan yang cukup fantastis nilainya dari pihak bank. Pria tua yang kesehariannya sebagai petani itupun sangat terkejut dan ketakutan.
Betapa tidak, dirinya yang merasa tidak pernah berhutang kepada bank, malah ditagih uang hingga mencapai Rp4 miliar. Bahkan ironisnya, surat tanah miliknya ada ditangan pihak bank sebagai jaminan pinjaman uang.
Melansir tribunmedan, Jum’at (19/1/2024), Kacung mengaku ada petugas bank yang datang ke rumahnya dan meminta pelunasan pinjaman. Padahal dia memastikan tidak pernah meminjam uang sebanyak itu.
Pihak bank mendesak agar segera mengembalikan uang tersebut, sebab ada agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.
“Datang tiga orang menagih hutang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 miliar lebih hampir Rp 4 miliar,” ungkap Kacung, Selasa (16/1/2024) lalu.
Menurut Kacung, peristiwa tersebut dialaminya pada tahun 2021 lalu. Hingga 2024, dirinya belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.
“Selama ini saya gak merasa punya hutang sampai segitu, seratus ribu juga saya gak pernah pinjam,” tambah Kacung didampingi anaknya Karyan (40).
Sementara itu, Karyan mengatakan bahwa sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kemana pun. Kedatangan tiga orang penagih hutang dari salah satu lembaga keuangan plat merah itu membuatnya terkejut.
Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak?. Saya bilang betul pak. Ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat, saya minta fotocopynya gak dikasih, cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau uwak setelah melakukan Ajudikasi.
Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.
Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.
“Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana sama abang saya. Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih, minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” tambah Karyan.
Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.
Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya. Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.
Saat ini, Karyan bersama sang ayah telah melaporkan peristiwa itu ke BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. (KRO/RD/Trb)







