RADARINDO.co.id-Medan: Merasa tidak puas dengan cara kerja penyidik Dirkrimum Polda Sumut akhirnya kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB)-ke Propam Polda sumut Dengan didampingi Kuasa Hukum “Maja Simarmata SH, MH.
Terkait masalah perusakan lahan garapan Kelompok Tani yang berada di Dusun 4 Kuta Lepar, dusun 5 Tebing Ganjang desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, yang sudah lebih se tahun tidak juga selesai.
Baca juga : Sambut Hari Jadi Ke-21 Kota Psp Koalesi Production Sukses Gelar Sidempuan Expo 2022
Kepada sejumlah wartawan di depan MAKO Dirkrimum Polda Sumut, Senin ((24/10/2022) kelompok tani tersebut mengatakan bahwa laporan mereka sudah lama yaitu bulan Februari 2021.
Namun belum ada hasilnya, ungkap sekretaris kelompok tani tersebut. Sebagai pelapor
Dan sekretaris Kelompok Tani “Rembah br Keliat”. Mengatakan mereka sudah lama melaporkan tentang kasus perusakan lahan pertanian mereka ke penyidik Dirkrimum Polda Sumut namun tidak ada titik terang maka itu mereka berlanjut melaporkan laporan mereka yang dari Dir krimum tersebut dan berlanjut ke Propam Polda Sumut,
tambahnya.
Sekretaris kelompok tani “Rembah br Keliat” menjelaskan Lahan kelompok tani tersebut dirusak oleh sekelompok orang yang di duga mengatasnamakan PT Limas, dengan juga menggunakan alat berat.
Ia menambahkan lahan yang seluas 30 hektar . kelompok tani dirusak, dan menghilangkan barang bukti berupa saksi, video rekaman hingga sampai datangnya tinjauan lokasi dari pihak Kepolisian.
Laporan berlanjut namun tidak juga menghasilkan hasil yang memuaskan hanya mutar-mutar saja dalam prosesnya. Ungkap sekretaris kelompok tani tersebut.
Terkait laporan dimana Lahan 30 hektar ini semula berjumlah 102 hektar merupakan lahan eks HGU PTPN II, dan ada sertifikat HGU PTPN II tahun 1975 sampai habis masa HGU tahun 1999, hingga dikeluarkan untuk garapan masyarakat “Desa Durin Tonggal” Seluas 290,17 hektar.
“Yang pada akhirnya kelompok tani hanya menguasai 30 hektar, yang pada awalnya harusnya 102 hektar,” ucapnya.
Baca juga : Bupati Zahir Turunkan Ambulans Boyong Pasien ke Rumah Sakit
Dari 290,17 hektar yang harusnya dikeluarkan tapi hanya 30 hektar yang didapat masyarakat kelompok tani. Yang semula lebih kurang 102 hektar.
Sekretaris kelompok tani Rembah br Keliat mengatakan sempat laporan ditangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs.Agus Andrianto SH, MH.
Harapannya mudah-mudahan mafia tanah di Sumatera Utara ini dapat di basmi, dan tanah yang diusahakan/diperjuangkan masyarakat baiknya harus kembali kemasyarakat dan kepolisian khususnya POLDA harus bertindak tegas dan profesional dalam menjalankan tugas, ungkapnya. (KRO/RD/HD)