RADARINDO.co.id – Bekasi : Tidak terima istri tercinta dibawa lari pria lain, seorang suami berinisial AS menikam selingkuhan sang istri hingga tewas disebuah kontrakan Jalan Wisma Ratu, Jatimurni, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 23 Mei 2024 lalu. “Motifnya karena cemburu, karena istri siri pelaku dibawa kabur oleh korban,” kata Dwi mengutip tribunmedan, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: “Tiduri” Gadis 16 Tahun Berulangkali, Dukun Cabul Masuk Bui
Dwi menjelaskan, kasus ini bermula pada 18 Mei 2024, dimana istri siri pelaku berinisial SU pergi meninggalkan rumah. SU kabur dari rumah tanpa sepengetahuan AS, dan tinggal mengontrak rumah di Jatimurni.
Pada pagi hari ketika SU bersama korban hendak sarapan, tiba-tiba didatangi pelaku dengan amarah yang memuncak. “Pelaku AS datang diantar oleh keponakan istrinya,” jelas Dwi.
AS yang sangat marah, secara membabi buta menendang tubuh korban yang saat itu dalam posisi duduk menyantap sarapan. “Korban yang awalnya duduk, langsung berdiri. Pelaku pada saat itu langsung menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban,” terangnya.
Baca juga: Baca STNK Kendaraan Anda Sebelum Gagal Paham
Korban yang mendapat tikaman berkali-kali, menderita luka parah di bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang. Kegaduhan membuat warga datang berduyun-duyun, pelaku tak bisa lari hingga berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polisi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pidana Pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)