RADARINDO.co.id – Sleman : Tak terima lantaran istrinya tidur didalam kamar sebuah kos-kosan milik pria lain, seorang pria berinisial RH (23) warga Tridadi, Sleman melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap MA (22) seorang mahasiswa warga Depok, Sleman. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.
Melansir harianmerapi, atas penganiayaan itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Alhasil, pelaku RH langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Baca juga : Diduga Rem Blong, Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval
“Pelaku RH melakukan penganiayaan karena emosi setelah memergoki istrinya tengah berada di salah satu kos bersama MA,” AKP Eko Haryanto belum lama ini.
Kasus itu berawal saat istri pelaku berpamitan untuk pulang ke rumah orangtuanya, namun setelah di cek ternyata tidak ada. Pelaku lantas melakukan pencarian dan mendapati istrinya berada di kos korban.
Emosi dengan kejadian itu, pelaku lantas mendatangi korban bersama dengan 4 orang temannya. Pelaku kemudian =melayangkan pukulan pada korban menggunakan tangan, lalu piring, hingga botol kaca. Tak sampai di situ, korban juga sempat terkena tendangan pelaku.
Usai dipukul dan ditendang, korban lantas dibawa menuju ke daerah Tempel menggunakan mobil. Kemudian korban disuruh turun dari mobil dan kembali dipukul menggunakan helm dan tongkat.
Karena diketahui oleh orangtua pelaku, selanjutnya orangtua menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit. “Korban dibawa ke rumah sakit kemudian mendapatkan perawatan,” katanya.
Akibatnya, korban mengalami beberapa luka, paling parah luka pada bagian kepala lantaran terkena pukulan tangan, piring, hingga botol miras. Luka juga terdapat di bagian bahu korban lantaran terkena pukulan tongkat.
Baca juga : Polisi Akan Bentuk Tim Khusus Berantas Sindikat dan Peredaran Oli Palsu
Kepada petugas, pelaku mengaku emosi mendapati istrinya berada di kos dengan pria lain. Pelaku RH mengaku, satu malam istrinya tidak pulang namun berpamitan pulang ke rumah orangtuanya. Setelah dicek ternyata tidak ada, pelaku lalu melajutkan pencarian dan menemukan istrinya di kos korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (KRO/RD/HM)