RADARINDO.co.id – Kalsel : Seorang pria berinisial AS (35) mengamuk sambil menenteng senjata tajam di pesta pernikahan mantan istrinya, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (25/9/2024) lalu.
“Pelaku bermaksud membubarkan acara tersebut dengan mengayunkan senjata tajam kepada semua orang yang ada di acara pernikahan itu,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (28/9/2024), mengutip kompas.
Baca juga: Usai Dihukum Lompat Jongkok 100 Kali, Pelajar SMP Meninggal
Jonser menjelaskan, sebelum datang mengamuk, AS mengancam korban agar tak melangsungkan pernikahan dengan pria lain. Hal itu lantaran pelaku masih mencintai mantan istrinya.
Namun, permintaan pelaku tak diindahkan oleh mantan istrinya hingga pelaku marah dan sakit hati. “Motifnya sakit hati dan tak terima karena mantan istrinya menikah lagi,” ungkap Jonser.
Setelah mengobrak abrik pesta pernikahan mantan istrinya, pelaku meninggalkan lokasi. Keluarga mempelai wanita kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sungai Loban. Mendapat laporan itu, polisi mengejar dan menangkap pelaku.
Baca juga: Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Artis Berinisial AA
“Pada saat penangkapan, pelaku sempat mau kabur. Namun, petugas sigap menyergap dan mengamankan pelaku. Bersama pelaku turut diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya,” kata Jonser.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)