RADARINDO.co.id – Medan : Bagi masyarakat yang memiliki tanah dan sudah bersertifikat atau Sertifikat Hak Milik (SHM), disarankan untuk memasang patok batas tanah agar tak “dicaplok”.
Pemasangan patok ini diwajibkan bagi masyarakat yang telah mempunyai sertifikat hak atas tanah demi menghindari konflik.
Baca juga: PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Dormant
Hal ini disampaikan Nusron saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kami (07/8/2025) lalu.
“Semua yang sudah punya sertifikat, wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menurut Nusron, ada dua jenis konflik yang kerap muncul dalam bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda.
Sementara konflik fisik, seringkali terjadi akibat tidak jelasnya batas lahan karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.
Nusron berharap, seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki. Pemasangan patok tersebut harus dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik tanah sekitarnya untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Baca juga: Oknum Pegawai BRI Tilep Duit Rp7,8 Miliar Modus Kredit Fiktif
Patok itu dapat terbuat dari kayu, beton, maupun besi, yang terpenting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” tambah Nusron. (KRO/RD/Dtk)







