Tarik Kenderaan Tanpa Dasar Hukum, Debt Collector Dibekuk Polisi

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Polda Bengkulu mengungkap sejumlah temuan dalam Operasi Pekat Nala Premanisme 2025, diantaranya penyidikan terhadap debt collector yang menarik kendaraan tanpa dasar hukum, serta penyitaan senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk pemerasan.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp500 Juta, Bendahara Satpol PP Ditahan Kejaksaan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, sebanyak 56 orang telah diamankan sebagai target operasi (TO), bersamaan dengan sejumlah barang bukti dan lokasi sasaran.

“Ada 56 orang Target Operasi (TO), 56 target benda, target lokasi, hasilnya 100 persen selama Operasi Pekat Nala Premanisme 2025,” kata Andy dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (20/5/2025).

Adapun sasaran dari operasi tersebut meliputi aktivitas premanisme, pemerasan, pengancaman, pungutan liar (pungli), penimbunan bahan bakar minyak (BBM), hingga peredaran minuman keras ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang warga yang menyimpan senjata api rakitan beserta 10 butir peluru tajam. Senjata itu diduga digunakan dalam aksi pemerasan. Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul senjata api tersebut.

Selain itu, empat orang yang diduga sebagai debt collector turut disidik karena melakukan penarikan sepedamotor dan mobil milik warga tanpa landasan hukum yang sah.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Dipolisikan Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal

Polisi menghimbau masyarakat untuk waspada di tempat-tempat umum seperti pasar, kawasan wisata, tempat hiburan, dan persimpangan jalan. Warga juga disarankan untuk memasang CCTV guna meningkatkan keamanan lingkungan. (KRO/RD/Komp)