RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang ibu berinisial SNF (25) di Bekasi, ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun di perumahan daerah Sumarecon, Bekasi.
Baca juga : Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus SYL
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik. Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024), melansir cnnindonesia.
Diungkapkan Ade Ary, dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa lima orang saksi. Para saksi itu diantaranya sekuriti perumahan hingga kerabat tersangka.
Ade Ary menyebut, saat ini penyidik juga tengah memeriksa suami tersangka sekaligus ayah korban. Diketahui, yang bersangkutan berada di Medan saat peristiwa pembunuhan itu terjadi. “Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ucapnya.
Baca juga : Digerebek Selingkuh Bareng Polwan, Kapolsek di NTT Dinonaktifkan
Sebelumnya, seorang anak berusia lima tahun ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di badannya di sebuah rumah di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan ada 20 luka tusuk pada tubuh korban. Senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban pun telah disita polisi. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap ibu kandung dari korban berinisial SNF (25) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku aksinya itu dilakukan karena mendapat bisikan gaib. Namun, hal ini masih didalami oleh penyidik. (KRO/RD/CNN)