Tekan Angka Pelanggaran, Tilang Manual Diberlakukan Lagi

52

RADARINDO.co.id – Lampung : Guna menekan angka pelanggaran yang dilakukan para pengendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung kembali menerapkan tilang manual mulai 11 Mei 2023.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terutama para pelajar. Ikhwan menyebut, berdasarkan analisa dan evaluasi, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi kalangan pelajar dan remaja usia 15-28 tahun.

Baca juga : Mantan Kirim Sapi ke Resepsi Pernikahan, Acara Berantakan

Menurutnya, lakalantas merupakan salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi, selain penyakit jantung koroner, stroke, paru-paru, dan infeksi pernapasan.

Untuk menekan angka pelanggaran dan lakalantas yang melibatkan pelajar, ia pun berharap generasi milenial lebih tertib berlalu lintas. Melansir nesiatimes.com, Sabtu (13/5/2023), tilang manual tersebut menyasar pada pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga : Meski Jatah Ranjang Tak Sama, Istri Tua dan Muda Tetap Akur Hidup Serumah

Selain itu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, endaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (KRO/RD/W/NST)