BPK Ungkap Puluhan Proyek Dinas PUPR Tebingtinggi Kelebihan Bayar

39

RADARINDO.co.id – Medan : Sekitar 22 paket pekerjaan Dinas PUPR Tebingtinggi mengalami kelebihan pembayaran hingga merugikan negara hingga Rp253.855.535. Hal itu terungkap hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor.44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024.

Melansir tribunmedan, Selasa (03/12/2024), dalam laporan itu menyebutkan, ada 22 paket pekerjaan yang kurang volume pekerjaan. Kurang volume dimaksud ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, dimana terdapat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Istri dan Bayinya Meninggal Dunia, Diduga Sempat Minum Racun

Sebanyak 22 paket pekerjaan tersebut didalamnya adalah program rehabilitasi dan pemeliharaan berkala jalan, pekerjaan pemipaan, pembangunan instalasi pengolahan air minum (IPA) serta pemeliharaan gedung.

Objek-objek pekerjaan yang merugikan negara tersebut antara lain adalah pekerjaan berkala Jalan Cinge, Jalan Pala dan Jalan Sena kelebihan pembayaran senilai Rp25.4 juta, pemeliharaan berkala Jalan Bagelen senilai Rp23,1 juta, pemeliharaan berkala Jalan Gunung Bhakti LKMD I senilai Rp2,04 juta.

Kemudian, pemeliharaan berkala Jalan Gunung Bhakti II kelebihan bayar sebesar Rp67,4 juta, pengembangan jaringan perpipaan di Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan kelebihan pembayaran sebesar Rp12,9 juta.

Baca juga: Manager PT Antam Diperiksa Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Pengembangan jaringan perpipaan di Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu lebih bayar sebesar Rp7,4 juta, pembangunan pengaman Sungai Bahilang Kelurahan Bandar Sono lebih bayar sebesar Rp8,5 juta, pembangunan gedung operasi Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane sebesar Rp38,8 juta, serta lanjutan pembangunan sarana dan prasarana Masjid Agung Kota Tebingtinggi lebih bayar sebesar Rp43,7 juta.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi, H Kamlan maupun Kepala Dinas PUPR Kota Tebingtinggi, Reza Aghista, masih belum terkonfirmasi terkait temuan tersebut. (KRO/RD/Trb)