RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kajgung) melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri 9Kajari) Jakarta Pusat (jakpus).
Baca juga: Deposito Rp6,4 Miliar Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Charles Sitorus (CS) beserta barang bukti dalam proses pelimpahan tahap II tersebut. “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Jum’at (14/2/2025).
Dalam kasus ini, Tom Lembong disebut menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa berdasarkan rapat koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importir produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” jelas Harli.
Pada tahun 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi GKP. Padahal, saat itu, produksi GKP dalam negeri masih mencukupi. Selain itu, realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.
“Tersangka TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP),” ungkap Harli.
Baca juga: Bikin Ulah di Medan, Tiga Anggota Genk Motor Diringkus Denpom
Atas tindakan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar. “Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Harli. (KRO/RD/KOMP)