Truk Pengangkut TBS PTPN IV Unit Dosin Tak Gunakan Plat Kuning

118

RADARINDO.co.id – Simalungun : Perbedaan jenis kendaraan berdasarkan fungsinya sejak lama sudah diatur di Indonesia. Perbedaan fungsi inilah yang menyebabkan adanya perbedaan pada plat kendaraan. Salah satunya adalah plat kuning yang diperuntukkan hanya bagi setiap kendaraan umum.

Baca juga : Dirut dan Dirkeu BUMN Terlibat Proyek Fiktif Rp 46 Miliar Ditangkap KPK

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2016, setiap kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan plat kuning diharuskan memiliki badan hukum. Semua jenis kendaraan umum sejenis mobil angkutan, taxi, bus, dan sejenisnya yang digunakan secara umum untuk kepentingan masyarakat, harus menggunakan plat kuning.

Meski aturan penggunaan plat kuning pada semua jenis kendaraan umum telah ditetapkan pemerintah, ada saja oknum pengusaha yang mengabaikan ketentuan tersebut. Salah satunya UD Kasih yang disebut-sebut sebagai vendor angkutan tandan buah segar (TBS) di PTPN IV Unit Dolok Sinumbah (Dosin), Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang disampaikan sumber kepada media ini, truk angkutan milik UD Kasih tidak menggunakan plat kuning. Selain itu, beberapa unit angkutan lainnya juga merupakan truk keluaran dibawah tahun 2017.

Managemen PTPN IV Unit Dosin telah membuat keputusan final dan tegas tidak menerima vendor yang tidak menggunakan truk plat kuning sebagai angkutan di Unit Dosin. Namun, vendor UD Kasih terkesan seperti tidak peduli dengan aturan itu. Truk angkutan tanpa plat kuning milik UD Kasih tampak hilir mudik melakukan aktivitas pengangkutan TBS menuju PKS Dosin.

“Truk yang dipakai untuk angkut sawit di Dosin kebanyakan keluaran tahun 1997, istilah umumnya truk kepala gabus dan petak,” ungkap sumber, Sabtu (13/5/2023) lalu.

Menurut sumber yang enggan dipublikasikan namanya itu, selain tidak menggunakan plat kuning, truk angkutan TBS Dosin kebanyakan adalah kendaraan keluaran di bawah tahun 2017.

“Truk angkutan tandan kosong (tankos) rata-rata semuanya kepala gabus dan petak. Memang ada sich beberapa unit colt diesel jenis Canter milik UD Kasih yang angkat sawit pakai plat kuning, itupun gak semuanya,” terang sumber lagi.

Baca juga : Bupati Batu Bara Hadiri Halal Bi Halal Akbar IPMBB

Sementara, pihak UD Kasih yang disebut-sebut vendor pengangkutan di Afdeling 1, 3 dan 5 PTPN IV Unit Dosin saat dikonfirmasi via seluler mengakui tidak semua truk miliknya menggunakan plat kuning. Untuk angkut tankos UD Kasih lebih banyak menggunakan truk dibawah tahun 2017.

“Untuk angkutan TBS kami menggunakan truk jenis Canter agar lebih lancar sampai ke PKS. Kalau pakai truk kepala gabus atau petak ditakutkan sewaktu-waktu mesinnya rusak di jalan, kan tahun rendah,” ungkapnya.

Terkait adanya pemakaian truk angkutan TBS dan tankos tidak menggunakan plat kuning di PTPN IV Unit Dosin, sejumlah pemerhati PTPN IV Medan, Sumateta Utara meminta agar Manager PTPN IV Unit Dosin bersikap tegas kepada oknum vendor yang tidak patuh pada aturan perusahaan. (KRO/RD/DHASAM)