Ragam  

Tuntut UMR Naik 10,5%, Buruh Akan Gelar Aksi 30 September

RADARINDO.co.id – Jakarta : Serikat buruh rencananya akan kembali menggelar aksi unjukrasa didepan gedung DPR RI pada, Selasa (30/9/2025) mendatang. Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Baca juga: Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Konsolidasi Satgas Nasional

“Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Said mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang didalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

“Satu, prinsip-prinsip Perundang-Undangan. Perundang-Undangan nggak boleh akal-akalan. Perundang-undangan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perundang-Undangan prinsipnya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip,” tegasnya.

Kemudian, terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk didalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Serta terakhir terkait reformasi pajak termasuk didalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp7,5 juta/bulan, pajak THR dan pajak pesangon.

Baca juga: Polres Sergai Ungkap Kasus Kriminal Diwilayah Hukumnya, 4 Orang Diamankan

Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan, pihaknya berencana untuk melakukan aksi unjukrasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti.

“Kemudian nanti tanggal 30 September, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourching dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” tegasnya. (KRO/RD/dtk)