Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Langkat

40
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Langkat : Sat Reskrim Polres Langkat memburu dua orang berinisial B dan W alias P yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan berinisial LA. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 7 Juli 2024 di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Mirza, menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap yang lebih serius.

Baca juga: Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Siantar, Ratusan Paket Sabu Diamankan

“Kami telah menetapkan dua orang terduga pelaku, berinisial B dan W alias P, sebagai tersangka. Saat ini, kami sedang melaksanakan upaya pencarian, pengejaran, dan penangkapan terhadap mereka,” tegasnya, Kamis (16/1/2025), melansir tribunmedan.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri yang tidak mentolerir tindak kekerasan, khususnya terhadap insan pers yang menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi.

Baca juga: Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ratusan Massa “Serbu” Kantor Kejati dan BBPJN Sumut

Dedi mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan para tersangka. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, adil, dan menghormati hukum,” ujarnya. (KRO/RD/Trb)